Wabah Corona

Pakar Kebijakan Publik UGM : Memakai Masker Perlu Menjadi Norma Baru, Seperti Memakai Pakaian

Ditanya mengenai UU tersebut, menurut Erwan, dimungkinkan saja jika UU tersebut dijadikan payung hukum, namun tidak akan mudah mencapai tujuannya bila

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ari Nugroho
health
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Jumat (15/5/2020) pemerintah provinsi DIY resmi mencanangkan gerakan wajib memakai masker di seluruh DIY. 

Guru besar Ilmu Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM, Erwan Agus Purwanto menyampaikan pandangannya terkait hal ini.

“Saya kira itu sangat baik, ya, agar transmisi Covid-19 di DIY bisa dikendalikan. Sehingga segera bisa dicapai transmisi nol secara berturut-turut 14 hari yang menandakan bahwa Covid-19 sudah bisa dikalahkan di DIY,” ujarnya saat dihubungi Tribun Jogja, Sabtu (16/5/2020).

Ditanya apakah perlu menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker, menurutnya, mekanisme untuk membuat masyarakat patuh tidak harus dengan denda.

Ketua IDI DIY: Memakai Masker Akan Jadi Budaya Hingga Tahun-Tahun ke Depan

“Akan tetapi menumbuhkan kesadaran bahwa kalau kita ingin segera kembali hidup normal pasca Covid (atau sekarang disebut new normal), maka seluruh komponen masyarakat harus berkontribusi,” tambahnya.

Dalam hal ini, sambung Erwan, memakai masker harus kita tumbuhkan sebagai norma baru, seperti orang harus memakai pakaian pantas kalau keluar dari rumah.

Sehingga memakai masker ketika keluar rumah harus kita tanamkan dalam benak masyarakat sebagai kepantasan baru.

“Sebab dengan memakai masker berarti individu berkontribusi bagi kesehatan dirinya, orang lain, dan masyarakat,” imbuhnya.

Dia menambahkan, untuk itu peran tokoh masyarakat dan tokoh agama sangat sentral dalam mengajak masyarakat untuk menyukseskan gerakan memakai masker ini.

Di dalam Undang-Undang No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dijelaskan tentang sanksi bagi orang yang tidak mengindahkan protokoler kesehatan Covid-19.

Ditanya mengenai UU tersebut, menurut Erwan, dimungkinkan saja jika UU tersebut dijadikan payung hukum, namun tidak akan mudah mencapai tujuannya bila tanpa didukung kesadaran masyarakat.

Update Covid-19 di DIY 16 Mei 2020: 6 Sembuh, 6 Kasus Positif Baru

“Tidak mudah menegakkan aturan tanpa dukungan kesadaran masyarakat. Jumlah masyarakat yang diawasi dengan jumlah Satpol PP yang menjadi instrumen penegakan aturan tersebut sangat tidak sebanding. Dalam kasus PSBB (pembatasan sosial berskala besar) saja kita tahu tidak mudah menegakkan aturan, apalagi daerah yang belum memberlakukan PSBB,” jelasnya.

Dia menyimpulkan, kesadaran masyarakat adalah hal terpenting dan paling efektif bagi kondisi masyarakat DIY.

“Jadi kesadaran masyarakat menjadi akan lebih efektif dan lebih berdampak daripada pendekatan legalistik tersebut. Ajak tokoh-tokoh masyarakat dan agama menggaungkan hal ini. Saya duga itu akan lebih efektif bagi DIY,” pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved