Yogyakarta
Posko THR Disnakertrans DIY Terima Dua Pengaduan Perusahaan Tak Mampu Bayar THR
Dalam rangka menampung aspirasi pekerja terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2020, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY seja
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Dalam rangka menampung aspirasi pekerja terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2020, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY sejak 12 Mei 2020 mendirikan posko pengaduan THR di lima kabupaten/kota dan juga kantor Disnakertrans Provinsi DIY.
Posko tersebut akan dibuka hingga 30 Mei 2020 atau H+7 hari raya Idulfitri. Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan selama tiga hari berjalan pihaknya sudah menerima banyak pengaduan dari para pekerja.
Menurutnya, hingga hari ini (14/5/2020) ada dua pengaduan yang menyampaikan bahwa perusahaan tempat orang tersebut bekerja tidak mampu membayarkan THR Idulfitri 2020.
• Terkait THR, MPBI DIY Kembali Ngadu Ke Disnakertrans
“Ada dua pengaduan yang bilang sudah dapat info tidak akan dapat THR. Sejauh ini akan kami tindak lanjuti dengan mengonfirmasi ke perusahaan yang bersangkutan melalui telepon apakah benar atau tidak,” ujar Ariyanto saat dihubungi Tribun Jogja, Kamis (14/5/2020).
Pria yang akrab disapa Bowo itu mengungkapkan, selain dua pengaduan itu ada banyak pengaduan lain yang melaporkan tentang kesepakatan THR antara pekerja dan perusahaan masing-masing.
Dia menjelaskan, sesuai surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait THR keagamaan 2020, bagi perusahaan yang mengalami kendala pembayaran, THR dapat diberikan sesuai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Baik untuk waktu pelunasan maupun proporsi pencicilan pembayaran.
“Sesuai SE Menaker tidak boleh lebih dari akhir tahun ini. Kalau tidak ada kondisi seperti ini kita akan menekan THR diberikan sebelum lebaran. Tapi dengan kondisi seperti ini pemerintah tidak bisa menekan seperti saat tidak ada masalah,” tuturnya.
“Kondisinya sama-sama tidak ideal. Antara pekerja dan perusahaan tidak bisa saling menang sendiri. Setelah wabah ini berakhir akan jadi mitra lagi. Harus menjaga hubungan baik,” sambungnya.
• Kabar Terbaru Soal Pencairan THR PNS 2020, Berikut Jadwal dan Rincian Besarannya
Bowo menuturkan, di masa pandemi pemerintah memberikan opsi pembayaran THR dengan cara mencicil. Misalnya 50 persen diberikan sebelum lebaran dan 50 persen setelah lebaran.
“Ada juga yang 30 persen sebelum lebaran, sisanya setelah lebaran. Yang penting akhir tahun 2020 sudah harus dibayar. Itu tergantung kesepakatan pekerja dan perusahaan masing-masing,” tandasnya.
Hingga saat ini, ia mengungkapkan Disnakertrans DIY masih dalam tahap merekapitulasi semua pengaduan yang masuk. Sementara, hasil dari pengaduan baru dapat diketahui setelah lebaran.
“Dasar perusahaan tidak memberi THR itu kan setelah pelaksanaan, setelah lebaran. Di H+7 nanti akan kita tanyakan lagi, mengapa THR belum diberikan?” imbuhnya.
Bowo mengungkapkan, di Disnakertrans DIY pihaknya membuka posko secara offline dan online. “Kita harap lebih banyak melalui online agar lebih mudah untuk physical distancing,” katanya.
Adapun di masing-masing kabupaten/kota, Bowo merinci alamat posko pengaduan THR sebagai berikut:
1. Dinkop UMKM Nakertrans Kota Yogyakarta (Jl. Kenari No. 56, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Yogyakarta)
2. Disnaker Sleman (Jl. Parasamya No. 14 Sleman)
3. Disnakertrans Bantul (Jl. Gatot Subroto No. 1 Bantul)
4. Disnakertrans Gunung Kidul (Jl. KH. Agus Salim No. 125 Wonosari)
5. Disnakertrans Kulonprogo (Jl. Sugiman No. 03 Wates)
(TRIBUNJOGJA.COM)