Tanggapan MA Soal Keputusan Presiden Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan dan Alasan Pemerintah
Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Mahkamah Agung menanggapinya itu merupakan kewenangan pusat
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada akhir tahun lalu pernah dibatalkan Mahkamah Agung ( MA). Namun kini Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan alasan tertentu berkaitan dengan keberlangsungannya.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kali ini diteken oleh Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020).
Hal itu sesuai yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Disebutkan bahwa Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

• Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Apindo: Perusahaan Saja Keberatan, Apalagi Masyarakat
Menanggapi Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, MA menegaskan, tidak mencampuri wewenang pemerintah pusat soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dikutip Tribun Jogja dari kompas.com.
Iuran BPJS Kesehatan diketahui kembali dinaikan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro pada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
MA hanya berkeyakinan bahwa Presiden Joko Widodo sudah melakukan pertimbangan secara seksama untuk kembali menaikan iuran BPJS.
MA pun hanya bertugas mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang.
• Berikut Perubahan & Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dari Awal 2020 hingga Kini, Kelas 3 Tetap Rp25.500
"Dan itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," ujar dia.
Diketahui, pada akhir tahun lalu, pemerintah sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, MA membatalkan kenaikan tersebut.
Kemudian, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
• Alasan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Virus Corona
Berikut rinciannya:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Alasan pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Menurut dia, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020), dikutip Tribun Jogja dari sumber yang sama.
Meski iuran dinaikkan, Airlangga memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi.
Dia mengatakan, subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.
"Nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," tutur dia.
(*/ )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Tanggapan MA", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/13/19382791/pemerintah-naikkan-iuran-bpjs-kesehatan-ini-tanggapan-ma?page=all#page3.