Ramadhan 2020
Pandangan Sejumlah Ulama soal Pelaksanaan Itikaf di Rumah pada 10 Hari Terakhir Ramadhan
Biasanya itikaf identik dilakukan di masjid, namun bagaimana bila itikaf dilakukan di rumah saat pandemi virus corona seperti saat ini?
TRIBUNJOGJA.COM - Bulan Ramadhan telah memasuki 10 hari terakhir mulai Rabu (13/5/2020).
10 hari terakhir di bulan Ramadhan merupakan masa dimana Allah akan membebaskan umat muslim yang menjalankan ibadah puasa dari api neraka (itqum minannar).
Pada 10 hari terakhir Ramadhan ini pula akan ada satu malam mulia, dimana malam tersebut memiliki keutamaan lebih baik dari 1000 bulan.
Malam tersebut yakni malam Lailatul Qadar, yang disebut-sebut ada di malam-malam ganjil pada 10 hari terakhir Ramadhan.
Kaum muslim pun dianjurkan untuk melakukan itikaf atau berdiam diri sembari memperbanyak doa, amalan mulia serta ibadah pada 10 hari terakhir Ramadhan.
Biasanya itikaf identik dilakukan di masjid, namun bagaimana bila itikaf dilakukan di rumah saat pandemi virus corona seperti saat ini?
• Rahasia Kemuliaan Lailatul Qadar, Malam Istimewa yang Terdapat di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan
• Bacaan Doa Menyambut Malam Lailatul Qadar di Sepuluh Malam Terakhir Bulan Ramadhan
Itikaf merupakan ibadah yang sering dilakukan oleh Rasulullah di malam-malam terakhir bulan ramadhan, utamanya di 10 hari terakhir.
Itikaf merupakan satu cara untuk menghidupkan malam kemuliaan lailatul qadar yang turun di 10 hari malam terakhir di bulan Ramadhan.
Itikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu, sedangkan secara syar’i, itikaf berarti menetap di masjid untuk beribadah kepada Allah.
Itikaf dilakukan oleh orang yang khusus dengan tata cara yang khusus pula.

Ustaz Satibi Darwis yang merupakan anggota Fatwa MUI Pusat, mengatakan beberapa ulama menyatakan itikaf hanya bisa dilakukan di masjid saja.
Namun demikian, ada pula pendapat yang menyatakan itikaf bisa dilakukan dari rumah.
Ia menjelasakan, pendapat yang menyatakan bahwa pelaksanaan itikaf harus dilakukan di masjid yakni berdasar mahzab dari Imam Syafii dan Imam Hambali.
Dijelaskan oleh Imam Nawawi di dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al Muhadzab Jilid 6 halaman 478.
"Imam Nawawi menyampaikan 'Dan tidak sah itikaf dari seorang laki-laki kecuali dalam masjid," terang Ustaz Darwis.