Syarat, Harga Tiket dan Rute Kereta Api Luar Biasa yang Mulai Beroperasi Hari Ini, Bukan Untuk Mudik
Syarat, Harga Tiket dan Rute Kereta Api Luar Biasa yang Mulai Beroperasi Hari Ini, Bukan Untuk Mudik
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR test/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
- Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisasi oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.
• Kisah Delisa Herlina Pemeran Copet di Preman Pensiun 4, Mimpi Jadi Kenyataan
Calon penumpang harus menyerahkan syarat-syarat tersebut ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun.
Petugas nantinya akan memverifikasi syarat-syarat tersebut.
"Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap.
Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding.
Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," kata Joni.
5. Penumpang wajib pakai masker
Penumpang yang akan menggunakan KA luar biasa wajib menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat celsius, membawa tiket, identitas asli, serta surat izin yang telah diberikan Satgas Covid-19.
"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen," tutur Joni.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KA Jarak Jauh Mulai Beroperasi, Ini Hal-hal yang Perlu Diketahui