Kota Yogyakarta
Kapasitas Kamar Isolasi COVID-19 di Kota Yogyakarta Bertambah
Kapasitas kamar isolasi untuk pasien COVID-19 bertambah. Hal itu disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwad
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kapasitas kamar isolasi untuk pasien COVID-19 bertambah.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.
Ia mengatakan ada tujuh rumah sakit rujukan COVID-19 di Kota Yogyakarta.
Kapasitas kamar isolasi dari tujuh rumah sakit tersebut awalnya hanya 40 saja.
Namun pihaknya melakukan negosiasi agar rumah sakit rujukan COCID-19 dapat menambah kapasitas kamar isolasi.
"Saat ini sudah tersedia 95 kamar isolasi dari rumah sakit rujukan di Kota Yogyakarta. Awalnya kapasitas rumah sakit hanya 40 kamar saja, kemudian kita negosiasi, sehingga bisa bertambah menjadi 45, dan saat ini 95 kamar,"katanya, Selasa (12/05/2020).
• RSUD Merah Putih Kabupaten Magelang Siapkan Ruang Isolasi dengan 88 Tempat Tidur
Jika kamar tersebut tidak mencukupi, Pemkot Yogyakarta menyiapkan alternatif lain. Pemkot Yogyakarta saat ini tengah mengurus izin, agar Balai Diklat Kemensos bisa digunakan untuk perawatan pasien dalam pengawasan (PDP).
"Kapasitas Balai Diklat Kemensos 30 kamar. Kemarin digunakan untuk shelter isolasi ODP (orang dalam pemantauan). Jika masih kurang nanti kita akan tambah lagi. Saat ini kita masih punya kapasitas 150 orang untuk isolasi ODP, dan lainnya,"terangnya.
Upaya tersebut dilakukan Pemkot Yogyakarta sebagai antisipasi pasien COVID-19 akan bertambah, menyusul adanya klaster baru, Indogrosir.
Mulai Selasa (12/05/2020) hingga Kamis (14/05/2020) mendatang, Pemkot Yogyakarta melakukan rapid tes kepada pengunjung Indogrosir di 18 puskemas di Kota Yogyakarta.
Pemkot Yogyakarta telah menyiapkan tiga skenario untuk penanganan lebih lanjut terhadap hasil rapid tes pengunjung Indogrosir.
Pertama, jika non reaktif, maka pendaftar tersebut wajib isolasi mandiri dan akan menjalani rapid tes lagi seminggu kemudian.
Kedua, jika reaktif tetapi kondisi kesehatan umum baik, maka pendaftar tersebut diminta untuk isolasi mandiri dan dipantau puskemas, kemudian diswab.
Skenario terakhir, jika reaktif klinis, maka pendaftar perlu rawat inap di rumah sakit dan tes swab.
• Pemkab Sleman Akan Jemput Bola Bagi Pengunjung Indogrosir yang Reaktif Setelah Rapid Test