Tata Cara Membayar Zakat Fitrah di Tengah Pandemi Corona, Berdasarkan Anjuran Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan pembayaran zakat fitrah ditengah pandemi corona. Berikut tata cara dan syarat perhitungan zakat fitrah

Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Hari Susmayanti
Kolase TribunJakarta.com
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah di Tengah Pandemi Corona, Berdasarkan Anjuran Kemenag 

"Dari Ibnu Umar ra Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah satu sha’ kurma, atau gandum bagi muslim yang hamba dan muslim yang merdeka laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak ataupun orang tua. Dan hendaklah Zakat Fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai mengerjakan shalat Id.

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Ied maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

(*)

(Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved