Kriminalitas

Polda DIY Ringkus Kakak Beradik Jual Tembakau Gorila yang Diselipkan dalam Kemasan Kopi Bubuk

Pelaku mengaku ide menyamarkan tembakau gorila oplosan dengan bubuk kopi itu untuk mengelabui jasa ekspedisi saat proses pengiriman barang.

Tayang:
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Polda DIY
Polda DIY menunjukkan barang bukti dan tersangka pelaku penjual tembakau gorila Rabu (6/5/2020) kemarin. 

TRIBUNJOGJA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menangkap kakak beradik asal Semarang belum lama ini.

Keduanya ditangkap karena menjual narkotika jenis tembakau gorila.

Mereka menjual barang terlarang tersebut dalam kemasan kopi bubuk untuk mengelabui petugas.

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satryan mengungkapkan, kasus ini bermula ketika personelnya menangkap seorang warga Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Orang tersebut diketahui membeli kopi kemasan yang dipesan melalui instagram.

Polda DIY Razia Puluhan Remaja yang Lakukan Balap Liar di Area Stadion Maguwoharjo Sleman

Dalam paket yang ia terima, diselipkan satu bungkus kopi berisi oplosan tembakau gorila dan tembakau asli.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi pun menangkap tersangka berinisial AUS (30) dan ARP (28) di kawasan Gajahmungkur Kota Semarang pada akhir April kemarin.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kakak beradik ini, polisi mengamankan barang bukti tembakau gorila seberat 6.137 gram, tembakau asli 1.895 gram, alat pengemasan dan beberapa bungkus kopi dengan merek tertentu yang siap kemas.

"Tembakau tersebut dicampur dan dimasukkan ke dalam sachet kopi," jelas Kombes Pol Ary Satryan, Rabu (6/5/2020) kemarin.

Dijelaskannya, modus yang dilakukan kedua tersangka yakni mengoplos tembakau gorila dengan tembakau asli.

Sebanyak 1 kg tembakau gorila dicampur dengan 3 kg tembakau biasa.

BREAKING NEWS : Update Covid-19 DIY 7 Mei 2020, Positif Bertambah 15 Kasus

Setelah tercampur, mereka memasukan tujuh gram tembakau tersebut ke dalam satu sachet kopi.

Mereka mengemas paket yang berisi sachet kopi asli bercampur dengan satu sachet yang berisi tembakau.

"Tersangka menjual secara online dimana satu sachet per 7 gram itu seharga Rp 325 ribu," terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku ini menjalankan bisnis ini sejak 2018.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved