Kronologi Jenazah ABK Indonesia yang Dibuang ke Laut di Kapal Berbendera China Menurut Menlu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan kronologi kematian empat anak buah kapal ( ABK) Indonesia di kapal ikan berbendera China

Editor: Rina Eviana
MBC/Screengrab from YouTube
Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, seorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

"Terkait dua WNI desember itu KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik meminta penjelasan atas kasus ini," ujar dia.  

Retno mengatakan, terkait dua ABK Indonesia yang dilarung pada Desember 2019, Kemenlu telah menghubungi pihak keluarga agar hak-hak ABK tersebut dapat terpenuhi.

Ia juga mengatakan, pada 26 April 2020 KBRI Seoul mendapatkan informasi ada satu ABK Indonesia dari Kapal Long Xin 629 berinisial EP yang mengalami sakit.

Namun, EP meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit di Pelabuhan Busan.

"Atas permintaan KBRI, agen untuk bawa ke RS tapi saudara EP meninggal di RS. Dari keterangan kematian Busan Medical Center, beliau meninggal karena pneumonia. Saat ini, diurus kepulangan jenazah," ucap dia. 

Viral Video Jenazah ABK Asal Indonesia Dibuang ke Laut, YouTuber Korean Roemit Terjemahkan Berita

Pemeriksaan ke agensi

Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, seorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China.
Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, seorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. (MBC/Screengrab from YouTube)

CEO Indonesia Ocean Justice Initiave Mas Achmad Santosa mengatakan, dugaan kuat pelanggaran HAM yang berujung pada hilangnya pekerja migran asal RI bukan kali ini saja terjadi.

 Pria yang pernah menjabat sebagai Koordinator Staf Khusus Satgas 115 di era Menteri Susi Pudjiastuti ini mengatakan, pemerintah perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan melalui Polri maupun Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan, penyelidikan perlu dilakukan terhadap 3 manning agancies yang mengirimkan ABK Indonesia bekerja di atas Kapal Tiongkok bernama Long Xing 629, Long Xing 605, Long, Long Xing 802, dan Tian Yu 8.

Menurut Achmad Santosa, ketiga agensi itu yakni PT Lakemba Perkasa Bahari, PT Alfira Perdana Jaya dan PT Karunia Bahari.

"(Pemeriksaan perlu dilakukan) untuk menemukan kemungkinan terjadinya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, tindak pidana perdagangan orang, atau tindak pidana lainnya," kata Mas Achmad Santosa dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Pria yang kerap disapa Otta ini menyampaikan, penyidikan dan penyelidikan tak hanya terhadap pelaku fisik, namun juga perlu dilakukan kepada pengurus perusahaan dan pemilik manfaat.

Hal itu sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Migran Indonesia, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan lainnya.

Di sisi lain, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan dan evaluasi kepatuhan terhadap 3 agensi itu, dan menjatuhkan sanksi administratif sesegera mungkin jika ditemukan pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1), pasal 25 ayat (3), pasal 27 ayat (2), dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Migran Indonesia.

"Sanksi administratif berupa pencabutan SIUPPAK manning agency atas pelanggaran pada ketentuan yang terdapat di dalam Perjanjian Kerja Laut, pemalsuan dokumen maupun pemungutan biaya perekrutan dan penempatan kepada PMI ABK," sebut Otta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved