Jadwal Pencairan THR bagi PNS, Polri dan TNI serta Daftar ASN yang Tidak Mendapat THR Lebaran 2020

Jadwal pencairan THR PNS TNI Polri Lebaran 2020. Menteri Keuangan memastikan THR bagi PNS, Polri dan TNI tahun ini akan cair.

Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.com/MASRIADI
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), Polri dan TNI sudah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Selain memastikan PNS, Polri dan TNI mendapat THR Lebaran 2020, disebutkan pula ada golongan atau kategori ASN yang tidak mendapat tunjangan hari raya tersebut. 

Daftar PNS yang tidak mendapat THR Lebaran 2020 dapat disimak di akhir artikel.

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR ((Shutterstock))

Dikutip Tribun Jogja dari kompas.com, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, ASN termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak THR di Lebaran tahun ini.

“Kiranya perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020, termasuk kebijakan pemberian THR yang anggarannya berasal dari APBN dan/atau APBD,” tulis Sri Mulyani dalam salinan suratnya seperti dikutip Selasa (5/5/2020).

THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei.

Mengacu pada kalender tersebut, maka pencairan THR PNS paling cepat pada 8 Mei 2020.

“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," jelas Sri Mulyani.

Selain itu, dikutip dari Kontan, sebagai salah satu penghematan anggaran negara untuk difokuskan pada penanggulangan wabah virus corona, pemerintah memutuskan tak semua PNS bisa menerima THR di Lebaran 2020.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020.

Adapun daftar PNS yang tidak dapat THR adalah sebagai berikut:

ILUSTRASI - PNS
ILUSTRASI - PNS (Setkab.go.id)

1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. Wakil Menteri

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved