Kota Yogyakarta
Samsat Kota Yogyakarta Ramai, Pengunjung Sulit Lakukan Physical Distancing
Banyak orang yang berkepentingan mengurus pajak kendaraan harus berdiri karena kursi yang disediakan sudah tidak cukup.
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Suasana di dalam gedung Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Yogyakarta Senin (4/3/2020) pagi terlihat ramai.
Jarak antar pengunjung pun banyak yang terlampau berdekatan, tidak sampai 1 meter.
Banyak orang yang berkepentingan mengurus pajak kendaraan harus berdiri karena kursi yang disediakan sudah tidak cukup.
Selama wabah Covid-19 kursi-kursi untuk pengunjung di Samsat Kota Yogyakarta sudah ditandai dengan lakban supaya ada jarak antar pengguna tempat duduk.
Sehingga, hanya separuh kursi yang bisa digunakan.
Namun demikian, dari pantauan Tribun Jogja, pada kenyataannya masih ada pengunjung yang menduduki kursi yang dilarang diduduki karena keterbatasan kursi yang ada.
• BREAKING NEWS : Seorang Wajib Pajak Meninggal di Samsat Maguwo Sleman
Selain itu, tidak ada tanda tempat duduk prioritas bagi orang-orang yang lebih membutuhkan.
Alhasil, lebih banyak pengunjung yang harus menunggu proses pembayaran pajak dengan berdiri.
Seorang pengunjung yang sedang mengurus perpanjangan pajak tahunan, Iwing S mengakui kondisi ramai hari itu.
Ia pun merasa kurang nyaman karena harus terus berdiri dan menjaga jarak dari orang lain.
"Kurang enak ya, kurang nyaman. Harusnya ada petugas yang ngasih tahu supaya jaga jarak 1 meter. Kita harus hati-hati. Yang penting kita jaga diri sendiri," ujar Iwing.
Di pintu masuk gedung Samsat Kota Yogyakarta sudah dilengkapi dengan tempat cuci tangan, bilik disinfektan, dan thermal gun atau pengecek suhu tubuh.
Kasie Pendaftaran dan Penetapan Samsat Kota Yogyakarta, Sugeng SY mengakui suasana yang ramai di Samsat Kota Yogyakarta hari ini.
"Senin memang paling ramai. Tadi teman-teman juga sudah menyampaikan ramai hari ini," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/5/2020).
Sugeng menjelaskan, selama Covid-19 pelayanan Samsat Kota Yogyakarta dipusatkan hanya di gedung pusat Samsat Kota Yogyakarta dan BPD Giwangan.
Adapun jam operasional selama Covid-19 adalah pukul 08.00-12.00 WIB untuk Senin-Kamis dan pukul 08.00-10.30 untuk Jumat dan Sabtu.
• Bank BPD DIY Gelar Penarikan Undian e-Samsat
"Layanan bus keliling Senin-Jumat, layanan di Kelurahan Wirogunan, dan di Galeria Mal sudah kita tutup," tuturnya.
Meskipun demikian, Sugeng menjelaskan, selama 1 April 2020 hingga 30 Juli 2020 Samsat Kota Yogyakarta meniadakan denda pembayaran pajak kendaraan karena keterlambatan.
"Kami beri kelonggaran di situ, kalau nggak hari ini bisa hari lain. Tetap yang di depan pintu itu kalau tanpa masker kita tolak. Kalau suhunya tinggi, sesuai kesepakatan, kita tunggu beberapa saat, baru kita ulang lagi. Kalau masih tinggi akan kita serahkan ke tim," paparnya.
Pintu masuk gedung Samsat Kota Yogyakarta yang melayani pengurus pajak hanya dibuat satu pintu selama Covid-19.
Para pengunjung pun diwajibkan menjalani semua protokol sebelum masuk.
Di antaranya pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, dan mencuci tangan.
Selain itu, jika kondisi di dalam sudah penuh petugas akan menahan pengunjung di luar untuk menunggu hingga antrean di dalam bisa kembali dimasuki.
Sugeng menerangkan, pihaknya juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan di tempat duduk dan seluruh ruangan.
"Sore pas sudah sepi kita pel lalu disemprot disinfektan," ungkapnya.
"Dari petugas sudah kami arahkan untuk mengatur jarak. Yang jelas dari awal sudah harus masuk di bilik disinfektan," sambungnya.
• Tata Cara dan Prosedur Bayar Pajak Online, Pemilik Tetap Harus Datangi Samsat
Mengurus Pajak Bisa Lewat Daring
Sugeng menjelaskan, pengurus pajak sesungguhnya tidak harus melakukan pembayaran secara langsung, namun bisa juga melalui daring.
Menurutnya, ada dua cara melalukan pengurusan pajak secara daring, yakni melalui E-posty di ATM BPD dan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang diluncurkan sejak 2017.
"Pelayanan pajak dari E-posty memang harus memiliki (kartu) ATM BPD. Samolnas program nasional, unduh aplikasi Samolnas terlebih dahulu, lalu isi NIK wajib pajak. Semua bisa memakai Samolnas asal sudah terdata di Korlantas," urainya.
Dia mengungkapkan, pada Senin (4/5/2020) ada ada 46 orang yang melakukan pengurusan pajak melalui Samolnas dan 1 orang melalui E-posty.
"Selama ada Covid-19 stiker pengesahan kita kirim. Kita ada alamatnya. Begitu juga dengan SKPD (surat ketetapan pajak daerah) kita masukkan satu amplop," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)