Jawa
Disperinaker Kabupaten Magelang Imbau Perusahaan Tetap Berikan Upah dan THR Karyawan yang Dirumahkan
Disperinaker Kabupaten Magelang mengimbau perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Magelang untuk tetap memberikan upah dan Tunjangan Hari Raya
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Magelang mengimbau perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Magelang untuk tetap memberikan upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, termasuk karyawan yang dirumahkan.
Kepala Disperinaker Kabupaten Magelang, Sukamtono, menuturkan, pihaknya sudah menyurati perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Magelang untuk tetap memberikan upah dan THR kepada karyawan, termasuk karyawan yang dirumahkan akibat dampak Covid-19 ini.
"Kita sedang menyurati perusahaan. Semacam surat edaran yang berisi imbauan kepada perusahaan-perusahaan agar tetap memberikan upah dan THR kepada karyawan, termasuk mereka yang dirumahkan," ujar Sukamtono, Senin (4/5/2020).
• Pembayaran THR untuk Pekerja Swasta Bisa Ditunda, PNS Tetap Cair Sesuai Jadwal
Mediasi juga sudah dilaksanakan oleh Disperinaker Kabupaten Magelang antara serikat pekerja dan salah satu perusahaan di bidang perhotelan di Kabupaten Magelang terkait masalah ini.
Serikat pekerja menginginkan upah dan THR tetap dibayar.
Sementara itu, perusahaan juga meminta keringanan dalam pembayaran karena tidak operasional saat pandemi.
Disperinaker Kabupaten Magelang pun mengimbau ke perusahaan tersebut, karyawan yang dirumahkan tetap dapat upah sebesar 50 persen dan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 100 persen dari upah pokok dan tunjangan tetap.
"Imbauan ini juga untuk perusahaan-perusahaan lainnya di Kabupaten Magelang," tutur Sukamtono.
• Total 3 Orang Dinyatakan Sembuh dari Covid-19 di Kabupaten Magelang
Berdasarkan data dari Disperinaker Kabupaten Magelang, pada masa pandemi Covid-19 ini, ada kurang lebih 7.019 orang.
Mereka terdiri dari 526 orang yang di-PHK dan sisanya sebanyak 6.493 dirumahkan.
Mereka yang dirumahkan bekerja di bidang perhotelan, garmen, karoseri dan rumah makan.
Sementara secara umum, baik golongan besar dan kecil, jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Magelang, terdapat 366 perusahaan.
Disperinaker Kabupaten Magelang pun berupaya maksimal mengatasi masalah upah dan THR untuk para pekerja ini.
"Pendeknya, Disperinaker Kabupaten Magelang lakukan maksimal tugasnya. Semoga semua dapat segera tertangani," ujarnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
