Jawa

Polres Magelang Bakal Tindak Tegas Penyebar Hoaks Covid-19

Kapolres Magelang, AKBP Pungky Bhuana Santoso, mengatakan, siapapun yang membagikan berita dan informasi-informasi yang tidak benar terkait Covid-19 i

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kepolisian Resort Magelang bakal menindak tegas para pelaku penyebar hoaks Covid-19 di Kabupaten Magelang.

Hukuman penjara siap menanti para oknum yang menyebar informasi tidak benar. Masyarakat pun diharapkan menyaring sebelum sharing informasi.

Kapolres Magelang, AKBP Pungky Bhuana Santoso, mengatakan, siapapun yang membagikan berita dan informasi-informasi yang tidak benar terkait Covid-19 ini, pihaknya tidak akan segan menindak.

Seperti beberapa waktu lalu, pihaknya menindak admin media sosial yang menyebar hoaks. Ada juga seorang warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang diamankan karena menyebarkan berita bohong di grup Facebook.

Sekeluarga Enam Orang di Kabupaten Magelang Positif Covid-19, Kepala Keluarga Seorang Supir

"Jangan sekali-sekali menyebarkan berita hoaks. Saring, klarifikasi kebenarannya, sebelum di sharing. Kami akan tindak tegas yang berani memberitakan atau menyebarluaskan berita hoaks itu," kata Pungky, Kamis (30/4/2020).

Hukumannya pun tidak main-main.

Bagi yang berani menyebarluaskan konten dan informasi hoaks diancam dengan hukuman penjara sampai 6 tahun dan denda sampai Rp 1 Miliar.

"Para pelaku penyebar hoaks akan kami tindak sesuai pasal 28 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun atau denda Rp 1 Miliar," ujar Pungky.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat bijak dalam menggunakan media sosial.

Sebarkan Hoaks di Grup Facebook, Pemuda di Magelang Diamankan Polisi

Pungky berharap saat masa Pandemi Covid-19 ini, lebih baik menyebarluaskan konten dan informasi positif agar tercipta suasana yang kondusif.

Masyarakat juga diimbau tidak mudah percaya informasi Covid-19 yang meresahkan terutama lewat media sosial.

"Sebelum membagikan ke orang lain atau sharing, lebih baik disaring dan di cek terlebih dahulu kebenaran dan keakuratannya," kata Wakil Ketua 2 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang tersebut.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved