Gunungkidul

Pandemi COVID-19, Serikat Pekerja di Gunungkidul Berharap THR Tetap Diberikan

Masalah Tunjangan Hari Raya (THR) pun menjadi pembicaraan, sebab ada kekhawatiran perusahaan tidak bisa memberikan THR pada tahun ini lantaran kondisi

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Masa tanggap darurat pandemi COVID-19 yang berlangsung lebih dari sebulan telah memukul berbagai sektor usaha.

Sejumlah perusahaan pun terpaksa merumahkan hingga memutus hubungan kerja karyawan.

Masalah Tunjangan Hari Raya (THR) pun menjadi pembicaraan, sebab ada kekhawatiran perusahaan tidak bisa memberikan THR pada tahun ini lantaran kondisi ekonomi yang sangat lesu.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul Budiyana berharap THR tetap diberikan pada pekerja. Pasalnya pemberian THR sudah diatur oleh Undang-undang.

Pandemi COVID-19, Polres Gunungkidul Sebut Kasus Kriminal Turun 6,25 Persen

"Tentu kami berharap THR tetap diberikan karena itu menjadi hak pekerja," kata Budi dihubungi pada Jumat (01/05/2020).

Meski demikian, Budi mengatakan besaran THR kali ini bisa didiskusikan antara perusahaan dan pekerja.

Menurutnya, situasi yang dinamis di sektor usaha membuat peluang terjadinya kesepakatan bersama bisa terbuka.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gunungkidul, Agus Santosa.

Ia mengakui bahwa kondisi perekonomian tengah lesu, sehingga pihaknya berusaha rasional dalam memikirkan hak pekerja.

"Kami berharap THR tetap diberikan seberapa pun nominal dan bentuknya, dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban," tutur Agus.

Jumlah ODP di Gunungkidul Tembus Seribu Lebih, Sebagian Selesai Jalani Pemantauan

Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Gunungkidul Ahsan Jihadan menyebut sebanyak 24 perusahaan telah merumahkan 733 pekerja.

4 pekerja pun telah mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ia juga mengakui sampai saat ini belum ada kebijakan secara spesifik mengenai pemberian THR tahun ini.

"Sampai saat ini kami masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait aturan THR yang baru," kata Ahsan beberapa waktu lalu.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved