Update Corona di DI Yogyakarta
Pandemi COVID-19, Polres Gunungkidul Sebut Kasus Kriminal Turun 6,25 Persen
Ada penurunan kasus sekitar 6,25 persen dibandingkan dengan bulan lalu selama masa pandemi COVID-19 ini.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Masa darurat pandemi COVID-19 saat ini sudah berlangsung selama lebih dari sebulan.
Situasi ini pun rupanya turut mempengaruhi kasus tindak kriminalitas di Gunungkidul.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Enny Widhiastuti mengatakan ada penurunan kasus selama masa pandemi COVID-19 ini.
"Kalau dibandingkan dengan bulan lalu ada penurunan sekitar 6,25 persen," jelas Enny dihubungi pada Jumat (01/05/2020).
• Kriminolog UGM Sebut Pandemi Covid-19 Menimbulkan Kriminalitas Spontan
Meskipun ada penurunan, Enny mengatakan pihaknya tidak menurunkan tingkat pengamanan.
Justru saat ini pengawasan dan patroli di tengah masyarakat lebih diperkuat.
Penguatan tersebut juga terkait dengan keberadaan sejumlah narapidana (napi) yang mendapatkan asimilasi, di mana saat ini sedang menjalani masa tahanan di rumah.
"Meskipun demikian, sampai saat ini kami belum menerima laporan adanya tindak kriminal dari para napi asimilasi tersebut," kata Enny.
Kepala Rutan Kelas IIB Wonosari Marjiyanto menyampaikan sudah ada 44 napi yang mendapatkan SK Asimilasi.
• Dukungan Masyarakat Sekitar Membuat 26 Tenaga Medis RSUP Kariadi Kini Sembuh dari Corona
SK diberikan bagi mereka yang sudah menjalani separuh masa tahanan dan tidak terkait kasus berat seperti terorisme dan korupsi.
Marjiyanto pun memastikan para napi asimilasi tetap berada di rumah dengan cara terus melakukan pengawasan dan pemantauan.
Pihak keluarga pun diminta untuk rutin menyampaikan laporan.
"Sesuai fungsi pengawasan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIB Wonosari, bekerjasama dengan kepolisian, kejaksaan, hingga pemerintah setempat," jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)