Yogyakarta

Tak Gelar Aksi Massa di Hari Buruh, MPBI DIY Tetap Kirim Aspirasi Tuntutan ke Pemerintah

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY yang terdiri dari sejumlah organisasi buruh di wilayah setempat memastikan tidak turun ke jalan untuk meray

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
MPBI DIY saat beraudiensi dengan DPRD setempat terkait dengan tuntutan dalam memperingati hari buruh internasional, Kamis (30/4/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY yang terdiri dari sejumlah organisasi buruh di wilayah setempat memastikan tidak turun ke jalan untuk merayakan hari buruh internasional yang jatuh pada 1 Mei.

Upaya itu ditempuh guna menghindari kerumunan massa dalam jumlah banyak sesuai dengan anjuran pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19.

Meski demikian, peringatan hari buruh internasional yang jatuh sekali dalam setahun itu tetap dimanfaatkan oleh MPBI untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Pasalnya, MPBI menilai permasalahan buruh terkait upah layak, pemenuhan hak buruh di lingkungan perusahaan, serta sejumlah hal lainnya masih jauh dari harapan.

Peringati Hari Buruh, Asosiasi Buruh di Kulon Progo Salurkan Ratusan Paket Sembako dan Masker

"Kami tidak turun ke jalan, namun akan menyampaikan hasil diskusi dari teman-teman buruh lainnya terkait dengan aspirasi dan permasalahan lainnya kepada pemerintah dalam bentuk draft pokok pikiran tuntutan," kata juru bicara MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, Kamis (30/4/2020).

Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law tidak luput dari perhatian.

Pihaknya masih konsisten untuk menolak RUU tersebut.

MPBI menilai, pemerintah hendaknya mencabut dan sekaligus menunda secara total pembahasan terkait klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law.

"Karena memang isin maupun pasal-pasal di dalamnya tidak sesuai dengan harapan buruh dan sama sekali tidak memberikan perlindungan," kata dia.

"Kami juga sudah melakukan pertemuan dengan DPRD DIY serta instansi terkait lainnya. DPRD DIY akan mengirimkan aspirasi (dalam bentuk pokok – pokok pikiran) tentang Penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) kepada para anggota DPR RI yang berasal dari Dapil DIY maupun kepada Panja RUU Cipta Kerja," sambungnya.

MPBI DIY Sebut RUU Cipta Kerja Omnibus Law Sama Berbahaya dengan Covid-19

Selain itu, pandemi Covid-19 yang belum juga mereda ikut menambah beban para buruh. Pihaknya bersama-sama dengan Pemda akan berupaya untuk melakukan penanggulangan serta pembukaan posko aduan bagi pekerja yang dirumahkan maupun di PHK akibat pandemi Covid-19.

Langkah ini diharapkan mampu memperkecil dampak yang ditimbulkan bagi buruh dan menekan pelanggaran hak-hak normatif buruh lainnya dengan alasan pandemi Covid-19.

"DPRD dan Gubernur DIY juga mesti membuat skema intensif ekonomi kepada pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19 dalam bentuk subsidi atau bantuan langsung tunai sebesar UMP DIY 2020 selama masa tanggap darurat bencana nasional pandemi Covid-19 ini masih berlangsung," urai dia. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved