Yogyakarta

May Day di Tengah Pandemi Covid-19, Buruh DIY Minta Jadup Sesuai UMP

Peringatan Hari Buruh Nasional (HBN) atau May Day 2020 kali ini agak sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya baik tingkat nasional maupun regional

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Suasana audiensi MPBI DIY menuntut bantuan sosial senilai UMP provinsi DIY, Kamis (30/4/2020) di Gedung DPRD DIY 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Peringatan Hari Buruh Nasional (HBN) atau May Day 2020 kali ini agak sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya baik tingkat nasional maupun regional tak terkecuali DIY.

Meski di tengah pandrmi kali ini Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY tetap saja mengemukakan protes dan juga tuntutan kepada pemerintah pusat dan juga Pemda DIY.

Seolah menjadi rutinitas setiap tahunnya, para buruh tersebut selalu mengemukakan pendapatnya mengenai kebijakan tentang ketenaga kerjaan.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Irsad Ade Irawan menyampaikan beberapa tuntutan tersebut kepada Komisi D DPRD DIY.

Tak Gelar Aksi Massa di Hari Buruh, MPBI DIY Tetap Kirim Aspirasi Tuntutan ke Pemerintah

Mereka yang tergabung dari beberapa serikat buruh diantaranya, KSPI, SPI, ASPEK, SPN, SPM, LEM SPSI, FPPI, LBH Sikap Indonesia, serta Sekolah Buruh Yogyakarta menentang beberapa kebijakan pemerintah terkait kesejahteraan buruh.

Beberapa tuntutan tersebut diantaranya, para serikat meminta supaya pemerintah dan DPR RI mencabut atau menunda selamanya pembahasan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.

Kedua, DPRD DIY bersedia mengirimkan aspirasi dalam bentuk pokok-pokok pikiran tentang penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja kepada para anggota DPR RI Dapil DIY serta Panitia Kerja pembahasan RUU tersebut.

Ketiga, para serikat meminta DPRD DIY serta Pemda DIY membuka posko dampak Covid-19 terhadap pekerja atau buruh.

"Fungsinya untuk pendataan buruh yang terdampak, memberikan bantuan hukum bagi buruh yang terdampak PHK, di rumahkan, sistem kerja dan upah yang tidak sesuai Undang-undang Naker, serta bantuan subsidi langsung tunai terhadap buruh yang terdampak," katanya saat audiensi di lantai dua gedung DPRD DIY, Yogyakarta.

Keempat, MPBI DIY mendesak Gubernur DIY untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan dalam menjamin terpenuhinya hak pekerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19.

Peringati Hari Buruh, Asosiasi Buruh di Kulon Progo Salurkan Ratusan Paket Sembako dan Masker

Kelima, mereka menganggap pemberian THR selama ini hanya berupa Surat Edaran dari Kementerian ketenaga Kerjaan (Kemen) Naker.

Surat tersebut hanya sebatas imbauan untuk pelaksanaan THR.

Mereka menginginkan supaya Gubernur mengeluarkan surat keputusan (SK) yang mewajibkan setiap perusahaan membayar THR 2020 sebagaimana diatur dalam undang-undang tenaga kerja.

"Karena kalau hanya sekedar surat edaran dan diteruskan ke perusahaan-perusahaan itu masih lemah. Kami ingin gubernur pertegas dengan SK tentang pemberian THR," sambung Irsad.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved