Tak Punya Uang Untuk Bayar Taksi Online, Dua Pasangan Lesbian di Bandung Ini Nekad Habisi Sopirnya
Tak Punya Uang Untuk Bayar Taksi Online, Dua Pasangan Lesbian di Bandung Ini Nekad Habisi Sopirnya
TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG - Aparat kepolisian dari Polresta Bandung berhasil mengungkap dalang pembunuhan Samiyo Basuki Riyanto, sopir taksi online yang mayatnya dibuang di hutan Pinus Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (30/3/2020) lalu.
Pelaku pembunuhan sopir online tersebut merupakan dua pasangan lesbian, dimana salah satunya masih di bawah umur.
Empat pelaku yakni berinisial KSA alias Risma (19), KEZI alias Sella (20), AS alias Riska (21) dan IK (16).
Para pelaku membunuh Samiyo dengan cara memukulnya dengan menggunakan kunci inggris yang ada di dalam mobil milik korbannya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pembunuhan berawal dari tersangka berinisial IK dan S yang berasal dari Jakarta memesan angkutan taksi online.
Kemudian IK memesan jasa korban secara offline dengan tujuan Pangalengan dengan harga yang disepakati sebesar Rp 1,7 juta.
Sebelum perjalanan ke Pangalengan, korban dan pelaku menjemput pelaku RK di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor, kemudian melanjutkan perjalanan ke Pangalengan menggunakan jalur tol Cipularang yang keluar di Tol Gate Seroja.
Sesampainya di Pangalengan, para pelaku kemudian menjemput pelaku RM.
Di tengah jalan, korban kemudian menagih ongkos yang telah disepakati sebesar Rp 1,7 juta.
• Kronologi Penemuan 72 TKI Ilegal yang Baru Pulang dari Malaysia, Ditelantarkan di Pinggir Sungai
• Kronologi Penemuan Sepasang Mayat WNA Ukraina di Bali, Sempat Sakit Sebelum Meninggal
Saat ditagih, para tersangka ini tak mampu membayar ongkos itu.
"Karena tidak bisa membayar salah satu tersangka sepakat untuk menghabisi korban," ungkap Hendra dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).
Sambungnya, para tersangka kemudian mengambil kunci Inggris yang ada di mobil korban dan memukul kepala bagian belakang dan dada korban berkali-kali hingga akhirnya korban tewas di tempat.
"Salah satu tersangka memukulkan sebanyak delapan kali ke arah kepala bagian belakang hingga korban meninggal dunia dan korban di buang ke jurang di Pangalengan," kata Hendra.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu unit kendaraan roda empat merek Datsun Go warna putih dengan nomor polisi B 1313 KRX, kunci Inggris warna merah, baju warna abu dan jaket sweater warna hitam.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.