Yogyakarta
Masyarakat Harus Bijak dalam Menggunakan Media Sosial terkait Informasi Virus Corona
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Rony Primanto Hari mengatakan, selama Maret-April 2020 tercatat ada sepuluh kasus berita hoaks terkait vi
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja,Nanda Sagita Ginting.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penyebaran berita hoaks (palsu) masih sering terjadi melalui media sosial terkait virus Corona.
Biasanya pelaku penyebar berita hoaks (palsu) melalui grup atau komunitas di dunia maya bertujuan menciptakan ketakutan dan kekhawatiran di masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Rony Primanto Hari mengatakan, selama Maret-April 2020 tercatat ada sepuluh kasus berita hoaks terkait virus Corona di Yogyakarta.
"Dalam menangani berita lokal hoaks (palsu), Kominfo DIY bekerjasama dengan Polda DIY dan Mafindo jogja (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) untuk memerangi penyebaran berita bohong di tengah masyarakat," jelas Rony kepada TRIBUNJOGJA.COM pada Rabu (29/4/2020).
• Bupati Klaten Imbau Warga Hindari Hoax Terkait Virus Corona
Saat ini, Dinas Kominfo DIY berfokus pada pemberitaan hoaks (palsu) yang terdapat di lokal daerah Yogyakarta.
Untuk berita hoaks (palsu) yang bersifat nasional, Dinas Kominfo DIY tetap berkiblat pada Kementerian Kominfo Republik Indonesia untuk memastikan kebenaran dari sumber berita.
Untuk mengurangi berita hoaks (palsu) terkait Corona ataupun lainnya,Dinas Kominfo DIY pun menggandeng radio lokal dan televisi nasional yang menyediakan acara lokal DIY untuk menyiarkan kebenaran ke masyarakat.
"Berita hoaks ( palsu) kan sangat berbahaya serta merugikan. Pernah pemberitaan hoaks tentang virus Corona terjadi yang mengakibatkan, orang yang diberitakan tersebut harus menutup usahanya, padahal faktanya tidak seperti itu," papar Rony.
Rony pun menambahkan, sejak 2018 Dinas Kominfo DIY sudah menggiatkan bijak dalam menggunakan media sosial kepada masyarakat. Sebab, semua orang mempunyai peluang untuk terkena berita hoaks (palsu)
"Melihat pemilu beberapa tahun lalu, banyak sekali informasi keliru yang disebar ditengah masyarakat. Membuat kami sadar masyarakat perlu edukasi digital. Makanya, sebelum ada wabah covid-19 pertemuan untuk mengedukasi masyarakat sering dilakukan terutama untuk ibu-ibu rumah tangga," ungkapnya.
• Sudah Terima SMS dari Kominfo Soal IMEI Handphone? Jika Belum, IMEI Ponsel Anda Tidak Terdaftar
Padahal bagi pelaku penyebaran berita hoaks (palsu) dapat dikenai hukuman pidana sesuai Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Tak hanya itu, pelaku juga akan terkena Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana sepuluh tahun penjara.
Rony mengatakan, kita memasuki dunia yang serba mudah dan cepat.
Sehingga masyarakat diminta untuk lebih hati-hati dan menyaring informasi yang kita terima dari manapun sumbernya.