Jawa
Bupati Klaten Cek Rumah Isolasi ODP dan PDP Covid-19 di SDN 1 Ngalas
Bupati Klaten Sri Mulyani mengecek rumah isolasi bagi warga yang dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Bupati Klaten Sri Mulyani mengecek rumah isolasi bagi warga yang dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 atau virus Corona yang ada di SDN 1 Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, Rabu siang, (29/4/2020).
Rumah isolasi ODP dan PDP di SDN 1 Ngalas menempati empat ruang kelas dan setiap kelas disediakan dua tempat tidur.
Bupati Klaten juga membantu Alat Pelindung Diri (APD) dan sprayer untuk relawan pencegahan Covid-19 Kecamatan Klaten Selatan dan Desa Ngalas.
Bupati megapresiasi kepada Pemerintah Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan yang menyiapkan rumah isolasi bagi ODP dan PDP.
• Para ASN Beli Ayam Peternak Klaten yang Omzetnya Turun Terimbas Corona
Diharapkan pemudik tetap mentaati protokol pencegahan Covid-19 dengan melakukan isolasi mandiri di rumah dan jika tidak mau mengisolasi mandiri di rumah maka harus diisolasi di rumah isolasi yang ada di SDN 1 Ngalas.
Sementara itu Kepala Desa Ngalas, Edy Riyanto didampingi Sekretaris Desa Ngalas, Dono mengatakan, rumah isolasi bagi ODP dan PDP Covid-19 semata-mata untuk mewujudkan masyarakat Desa Ngalas terhindar dari virus corona yang sangat berbahaya.
Rumah isolasi di SDN 1 Ngalas juga dilengkapi sarana mandi, cuci dan kakus (MCK) yang memadai, sehingga jika ada warga yang nanti isolasi mandiri di SDN 1 Ngalas tetap dilayani dengan baik.
Kepala Desa Ngalas, Edy Riyanto menambahkan, untuk mencegah virus corona, warga Desa Ngalas sudah menerapkan protokol kesehatan seperti kalau ada kegiatan di luar rumah memakai masker, membiasakan cuci tangan pakai sabun.
Kemudian berjemur di bawah sinar matahari antara pukul 09.00 WIB sampai 10.00 WIB sekitar 10 sampai 15 menit serta menerapkan social distancing.(TRIBUNJOGJA.COM)