Yogyakarta
THR ASN DIY Belum Bisa Dipastikan
Sampai saat ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY masih belum melakukan pembahasan sama sekali tentang THR.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tunjangan Hari Raya (THR) Pemerintah Daerah (Pemda) DIY masih belum bisa diterawang.
Pasalnya, sampai saat ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY masih belum melakukan pembahasan sama sekali.
Kepala BPKAD DIY Bambang Wisnu Handoyo mengungkapkan, pihaknya juga harap-harap cemas dengan anggaran yang dimiliki Pemda DIY untuk dilakukan pembayaran THR bagi 11.347 Aparatur Sipil Negara ASN yang ada.
Pasalnya, banyak beberapa anggaran telah fokus diperuntukkan dalam penanganan Covid-19 di DIY.
• Apindo DIY : Karyawan yang Dirumahkan Diusahakan Tetap Mendapat Upah dan THR
Sebelumnya ia sesumbar jika pihaknya mampu membayarkan THR bagi seluruh ASN di Pemda DIY.
"Sebelumnya kami sudah memperkirakan. Tapi sekarang kami masih belum membahas kembali. Ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat," katanya saat dihubungi Tribunjogja.com, Selasa (28/4/2020)
Informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, THR hanya akan dibagikan untuk ASN setara golongan III ke bawah.
Selain itu, pensiunan dan juga TNI serta Polri juga ikut mendapatkan tunjangan tersebut.
Bambang menyampaikan, untuk besaran THR masih sama seperti gaji pokok yang diterima para ASN.
Ia merinci, besaran gaji ASN dari semua golongan sebagai berikut :
• Solidaritas Pangan Jogja Bagikan Nasi Bungkus Gratis di Tengah Wabah Virus Corona
ASN Golongan I
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500
ASN Golongan II
ASN golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Rincian:
IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
ASN Golongan III
ASN golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).
Rincian:
IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
ASN Golongan IV
IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
• Pembayaran THR Lebaran 2020 Karyawan Swasta, PNS, BUMN hingga Pejabat
Ia melanjutkan, minggu depan pihaknya baru akan membahas mengenai teknis penyaluran THR tersebut.
"Biarkan di pusat itu H-10 lebaran. Di Pemda kan beda-beda, menyesuaikan keuangan kami," tegasnya.
Terkait pengadaan gaji ASN itu sendiri diambil dari anggaran belanja tidak langsung.
Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DIY di tahun 2020 kali ini mencapai Rp 6,480 triliun.
Dengan 2,484 diantaranya merupakan anggaran belanja tidak langsung.
Ia memperkirakan, anggaran belanja tidak langsung tersebut cukup aman jika diperuntukkan pembayaran THR.
Karena anggaran tersebut menurutnya belum tersentuh untuk realokasi penanganan Covid-19 di DIY.
Sebab, lanjut Bambang, anggaran yang diperbolehkan untuk realokasi bersumber dari belanja langsung.
Secara kemampuan fiskal saat ini, Bambang menegaskan Pemda DIY masih mampu memberikan THR bagi ASN.
"Hanya saja untuk teknisnya masih belum kami tentukan. Masih menunggu arahan dari pusat," urainya.
• Tidak Ada Anggaran THR untuk DPRD DIY Tahun Ini
Siap Pangkas Tunjangan Kinerja (Tukin)
Kebijakan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani untuk mengurangi besaran THR dengan memangkas uang Tukin bagi ASN turut direspon Pemda DIY.
Bambang menilai, pemangkasan Tukin menurutnya tidak akan berpengaruh besar bagi keuangan daerah.
Hal itu lantaran besaran Tukin bagi ASN Golongan III ke bawah hanya berkisar Rp 2 juta.
"Lah ya tidak seberapa. Tunjangan di DIY ini hanya Rp 2 juta. Jadi ya tidak berpengaruh," tegasnya.
Namun jika dirinci, data BPKAD mencatat ada sekitar 7.575 pegawai ASN Golongan III, II, I di Pemda DIY.
Jika nantinya dilakukan pemangkasan anggaran Tukin hingga 50 persen atau Rp 1 juta dari tunjangan yang ditentukan, Pemda DIY bisa penghematan anggaran mencapai Rp 7,5 miliar.
"Tapi kan bermacam-macam besarannya. Itu dihitung dari 25 persen kedisiplinan, 75 persennya kinerja ASN," sambungnya.
Lalu kapan THR bagj ASN tersebut bisa dicairkan?
Sampai saat ini bambang masih belum memiliki opsi untuk penyaluran.
Adapun kemungkinan terberuk, lanjut dia, penyaluran THR dan juga Gaji ke 13 bisa mundur setelah lebaran.
Namun, jika mengacu pada keputusan Kementerian Keuangan, THR bisa dicairkan H-10 lebaran.
Sementara untuk gaji 13 pemerintah pusat masih baru akan membahas akhir 2020.
"Intinya kami menyesuaikan pemerintah pusat. Tapi untuk teknis penyaluran tentu kebijakan pemda masing-masing. Tidak menutup kemungkinan untuk Tukin dua bulan terakhir ini dibayarkan Juli atau malah akhir tahun termasuk THR nya," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)