Ramadhan 2020
Jika Salah Mengira Waktu Buka Puasa, Bagaimana Hukumnya?
Apa hukumnya bagi umat muslim yang berpuasa menyegerakan berbuka puasa sebelum waktunya tiba?Padahal azan magrib belum terdengar.Berikut penjelasannya
Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Rina Eviana
Hukum puasa ini adalah hukum yang sahih dan telah di nash oleh Imam Syafi’i. Hukum ini dipastikan kebenarannya oleh Mushannif (pengarang) dan mayoritas ulama.
Tetapi beberapa ulama berpendapat lain dan masih mempertimbangkan bahwa puasa tidak batal.(Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 306)
Untuk umat muslim yang masih ragu-ragu waktu berbuka puasa, sebaiknya nyalakan televisi, radio, maupun dengarkan suara azan masjid untuk memastikan waktu berbuka puasa.
(Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri)
Berita Terkait