Yogyakarta

Warga Perbatasan Tetap Boleh Masuk DIY untuk Bekerja

Menyikapi kebijakan tersebut, Pemda DIY juga akan menerapkan langkah tindak lanjut terkait pembatasan masuk wilayah DIY dengan penutupan dua jalan alt

Penulis: Andreas Desca | Editor: Ari Nugroho
istimewa
Proses pemeriksaan kendaraan di Posko Terpadu Pemeriksaan Covid-19 di Kulon Progo 

Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah pusat telah resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2020 selama pandemi virus corona.

Menyikapi kebijakan tersebut, Pemda DIY juga akan menerapkan langkah tindak lanjut terkait pembatasan masuk wilayah DIY dengan penutupan dua jalan alternatif yang mengarah masuk ke wilayah DIY.

Salah satu diantarnya yakni akses jalan yang terletak di Kapanewon Temon, Kulon Progo dan difokuskan di jalan raya Jogja-Purworejo yang merupakan jalan Nasional.

Larangan Mudik Lebaran 2020, Jalan Tol Dipastikan Tak Bakal Ditutup

Dilokasi tersebut, Posko Terpadu Pemeriksaan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) antara Kulon Progo dan Purworejo, sejak Senin (20/4/2020) telah resmi dioperasikan.

Namun dengan adanya kebijakan ini, menimbulkan pertanyaan bagi warga Purworejo yang bekerja di wilayah DIY.

Salah satunya yakni Annanda Retno H yang setiap harinya selalu menempuh puluhan Kilometer dari Purworejo ke wilayah DIY untuk bekerja.

Dirinya sempat mempertanyakan bagaimana nasipnya jika ingin berangkat bekerja.

"Masih boleh atau bagaimana," tanyanya.

Penjelasan Pemda DIY soal Larangan Mudik, Perketat Perbatasan, hingga Wacana PSBB

Hal ini tercetus Karena setiap harinya, dia selalu melintasi ruas jalan Jogja-Purworejo untuk mencapai temapat kerjanya.

Terkait dengan hal tersebut Bupati Kulon Progo, Sutedjo, Jumat (24/4/2020) menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang memang bekerja di wilayah Kulon Progo maupun DIY, akan tetap diperbolehkan untuk melintas.

"Yang Penting saat di posko pemeriksaan yang ada di perbatasan, dia mengatakan alasan dan tujuannya yakni bekerja," katanya.

Bahkan, jauh lebih baik lagi jika ada surat tugas atau Surat keterangan dari tempatnya berkerja.

"Jadi Kita tidak melarang mereka," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kulon Progo, Astungkara, juga menyampaikan hal serupa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved