Yogyakarta
Sultan: Perkuat Penjagaan di Jalan agar Tidak Masuk Yogya
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan, terkait larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat, dirinya sebagai kepala daerah telah
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan, terkait larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat, dirinya sebagai kepala daerah telah meminta sejumlah personel untuk melakukan penjagaan di jalan, khususnya yang berada di perbatasan dan menjadi akses masuk dari luar ke DIY.
"Kalau kita memperkuat di jalan. Jadi dengan larangan itu (mudik), kita gunakan untuk mereka tidak masuk di Yogya," ujarnya ditemui seusai menghadiri acara pembagian bantuan di Grha Wana Bakti Yasa, Jumat (24/4/2020).
Disinggung mengenai pemaknaan zona merah, Sultan mengatakan bahwa pengertian zona merah saat ini tidak mengerucut pada Jabodetabek saja melainkan juga daerah lain yang telah mengajukan PSBB.
Misal Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Bandung, dan sebagainya.
• Bergerak-gerak di Dalam Kantong Jenazah, Wanita yang Dikira Sudah Mati Ternyata Masih Hidup
"Sebenarnya kan tidak boleh meninggalkan (keluar dari zona PSBB). Saya nggak tahu persis, saya belum baca aturannya katanya ada sanksi tapi nggak tahu (apakah) itu ada dalam kepres (yang belum keluar)," ungkapnya.
Namun, Raja Keraton Yogyakarta tersebut menjelaskan, bila nantinya ditemui orang yang sudah terlanjur datang ke DIY, maka prosedur dan aturan yang telah ada wajib untuk dilaksanakan bagi semua pemudik yang masuk.
"Kalau memnag itu harus ditampung, ODP mandiri. Harus dua Minggu. Tapi kalau tidak bisa memberikan surat sehat, kalau harus kembali ya kembali. Tapi untuk masuk (wilayah) Jateng kan juga dijaga (diperiksa)," bebernya.(TRIBUNJOGJA.COM)