Ramadhan 2020
Penjelasan Hukum Makan dan Minum Setelah Imsak saat Puasa Ramadhan 1441 H, Boleh atau Tidak?
Imsak digunakan sebagai penanda batas waktu umat muslim melaksanakan sahur. Berikut hukum makan dan minum setelah imsak.
Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Ikrob Didik Irawan
Imsak menjadi awal menahan diri untuk berhenti makan. Imsak menandakan lebih awal sebelum terbitnya fajar yang disebutkan oleh Imam Mawardi.
Hukum makan dan minum setelah imsak
Mengutip dari Tribunnews.com, dalam video Tanya Ustadz di kanal Youtube, Tribunnews.com, dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq, menjelaskan hukum makan dan minum.
Umat muslim masih diperbolehkan makan dan minum setelah Imsak. Waktu Imsak menandakan masuknya waktu fajar sebelum adzan Subuh.
Waktu dari menahan makan dan minum menurut mayoritas ulama adalah mulai berlaku setelah terbitnya fajar.
Allah subhanallahu wa ta'ala berfirman :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
"dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
(QS. Al Baqarah:187)
Shidiq menjelaskan, kalimat benang putih dan benang hitam dalam ayat di atas sesungguhnya adalah kalimat kiasan.
"Yang dimaksud dari kiasan tersebut adalah jelas antara waktu siang dari waktu malam, yakni masuknya waktu fajar," ucap Shidiq.
Dari penjelasan tersebut, mayoritas ulama berpendapat waktu dimulai puasa ketika muncul fajar.
(*)
(Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri)