Mandi Junub Sebaiknya Dilakukan Sebelum atau Sesudah Sahur?

Mandi Junub Sebaiknya Dilakukan Sebelum atau Sesudah Sahur saat Bulan Ramadan

Editor: Hari Susmayanti
Net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Dalam beberapa hari kedepan, umat muslim akan memasuki bulan ramadan.

Tak seperti pada bulan-bulan lainnya, pada bulan Ramadan ini, semua orang yang muslim diwajibkan untuk berpuasa.

Saat berpuasa, tentunya banyak godaan yang bisa membuat ibadah kita bisa batal.

Apa saja yang membatalkan puasa kita?

Banyak, mulai dari makan, minum, mengeluarkan mani (sperma) dengan sengaja hingga berhubungan badan (bahkan bagi suami-istri).

Kalau sudah memasuki malam atau bukan waktu puasa, makan, minum dan berhubungan badan bagi suami-istri boleh dilakukan.

Artikel kali ini khusus membahas tentang hubungan badan bagi suami-istri saat bulan Ramadan.

Banyak yang bingung dan tidak tahu, setelah suami istri berhubungan badan di malam bulan Ramadan, lebih baik mandi junub dahulu atau sahur terlebih dahulu.

Sepertinya sederhana, namun jika kita tidak tahu bagaimana yang seharusnya, pemahaman kita bisa salah kaprah dan menyesatkan.

Nah, daripada bingung, mari kita simak penjelasannya di bawah ini.

Sebetulnya tidak ada aturan yang melarang untuk langsung santap sahur sebelum mandi junub.

Sebab hal tersebut bukan tergolong aktivitas yang dilarang bagi orang junub.

Sehingga tidak ada keharusan mana yang lebih didahulukan antara mandi junub terlebih dahulu atau langsung makan sahur.

Perlu diketahui, orang yang junub hanya dilarang melakukan 5 hal ini saja.

Yaitu, shalat, membaca Alquran, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid.

Jadi, Anda boleh saja makan sahur sebelum mandi junub. Tidak ada yang melarang.

Hanya saja, bila melihat dari pertimbangan keutamaan, dianjurkan untuk mandi junub terlebih dahulu sebelum ia makan sahur.

Sebab, bagaimanapun juga kondisi janabah adalah kondisi yang kurang baik, terlebih untuk menjalankan aktivitas yang bernuansa ibadah seperti makan sahur.

Apabila terpaksa tidak sempat mandi janabah, misalkan karena waktu mepet, maka sebaiknya terlebih dahulu membasuh kemaluan dan berwudhu sebelum santap sahur.

Kumpulan 50 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2020 dan Permohonan Maaf kepada Sesama

7 Makanan Buka Puasa untuk Meningkatkan Imunitas Tubuh Selama Bulan Ramadhan

Tata Cara Mandi Wajib

Rukun mandi ada dua yakni niat dan membasuh seluruh anggota tubuh, sebagaimana firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 6 di atas.

Sehingga, orang yang telah berniat mandi wajib dan kemudian membasuh seluruh tubuhnya dengan air, mandinya sudah sah.

Namun, Rasulullah mencontohkan tata cara mandi wajib yang di dalamnya terdapat banyak sunnah sebagai berikut:

1. Niat

Mulailah dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar. Niat ini membedakan mandi wajib dengan mandi biasa.

2. Bersihkan telapak tangan

Basuh dan bersihkan kedua telapak tangan. Ulangi tiga kali.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ فَبَدَأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا

Dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya tiga kali…” (HR. Muslim)

3. Cuci kemaluan

Cuci dan bersihkan dari mani dan kotoran yang ada padanya serta sekitarnya.

4. Berwudhu

Ambillah wudhu sebagaimana ketika hendak shalat.

5. Basuh rambut, sela pangkal kepala

Masukkan telapak tangan ke air, atau ambillah air dengan kedua telapak tangan (jika memakai shower), lalu gosokkan ke kulit kepala, lantas siramlah kepala tiga kali.

6. Siram & bersihkan anggota tubuh

Pastikan seluruh anggota tubuh tersiram air dan dibersihkan, termasuk lipatan atau bagian-bagian yang tersembunyi seperti ketiak dan sela jari kaki.

- Langkah ke-3 hingga ke-6, dalilnya adalah hadits-hadits berikut:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ

Dari ‘Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air dan menggosokkannya ke kulit kepala. Setelah itu beliau menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya. (HR. Al Bukhari)

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدْ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ

Dari Aisyah dia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu untuk shalat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata. Setelah selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki.” (HR. Muslim)

Semua ulama sepakat bahwa tempat niat adalah hati. Melafadzkan niat bukanlah suatu syarat. Artinya, tidak harus melafalkan niat.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, menurut jumhur ulama selain madzhab Maliki, melafalkan niat hukumnya sunnah dalam rangka membantu hati menghadirkan niat. Sedangkan menurut madzhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafadzkan niat karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Bagi yang melafadzkan, lafadz niat mandi wajib adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

'NAWAITUL GHUSLALIROF'IL HADATSIL FARDONB LILLAAHI TA'AALAA"

Artinya:

"Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar, fardhu karena Allah Taala"

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

"Dan jika kamu junub, maka mandilah (QS. Al Maidah: 6)

Ketika menjelaskan ayat ini dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az Zuhaili mengatakan jika ayat ini memerintahkan agar kita menyucikan seluruh tubuh, kecuali bagian yang air tidak bisa sampai kepadanya seperti bagian dalam mata.

Hal ini disebabkan membasuh bagian dalam mata adalah menyakitkan serta membahayakan.

1. Keluarnya mani

Ini berlaku bagi muslim laki-laki maupun perempuan. Baik pada saat tidur (mimpi) maupun dalam kondisi terjaga, disertai dengan syahwat.

Ada pun jika ia keluar karena sakit atau cuaca dingin, maka tidak wajib mandi. Hal ini pernah terjadi di zaman sahabat.

Seseorang bertanya kepada sejumlah sahabat, ia mengadukan bahwa dirinya kadang keluar air memancar saat buang air kecil. Thawus, Saad bin Jubair dan Ikrimah menanyakan apakah air yang memancar itu adalah air yang menjadi asal kejadian anak.

Begitu dijawab iya, mereka menyuruh laki-laki itu untuk mandi wajib (mandi besar). Namun begitu didengar Ibnu Abbas, ia meralat fatwa mereka karena keluarnya air tersebut tidak disertai syahwat dan tidak membuat lesu.

“Itu hanya karena pengaruh cuaca dingin, Anda cukup berwudhu saja,” demikian fatwa Ibnu Abbas.

2. Berhubungan

Jika suami istri berhubungan, maka keduanya wajib mandi baik “keluar” maupun tidak.

Mandi wajib karena sebab pertama dan kedua ini disebut juga sebagai mandi junub, sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Mushtofa Al Bugho dalam Fiqih Manhaji ‘ala Mazhab Syafi’i.

3. Haid

Tentu saja ini khusus untuk perempuan. Jika haid sudah berhenti, maka wajib mandi untuk menyucikan diri dari hadats besar.

4. Nifas

Ini juga khusus untuk perempuan. Jika nifas sudah berhenti, maka wajib mandi untuk menyucikan diri dari hadats besar.

5. Mati selain mati syahid

Seorang muslim yang meninggal, ia wajib dimandikan. Namun jika meninggalnya adalah mati syahid di medan jihad fi sabilillah, maka ia tidak wajib dimandikan

6. Masuk Islam

Ulama Maliki dan Hambali mewajibkan mandi kepada orang kafir yang memeluk Islam. Yakni berdasarkan hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah memerintahkan Tsumamah yang baru masuk Islam untuk mandi.

Namun ulama Hanafi dan Syafi’i berpendapat hukumnya sunnah, kecuali jika mereka berjunub. Alasannya, Rasulullah tidak menyuruh semua orang yang masuk Islam untuk mandi

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mana yang Harus Didahulukan, Sahur Atau Mandi Junub Dulu Saat Bulan Ramadhan?

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved