Update Corona di DI Yogyakarta
Kemenag DIY Anjurkan Ibadah Ramadan Dilakukan dari Rumah
Kualitas ibadah tidak hanya ditentukan oleh lokasi di mana kita beribadah, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah kualitas keikhlasan kita.
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Sebagai tindak lanjut dari Edaran Menteri Agama terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19, Kanwil Kemenag DIY pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B-1132/Kw.12.1/4/BA.01/04/2020 tanggal 7 April 2020.
SE tersebut di antaranya berisi:
1. Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
2. Tidak melakukan salat tarawih keliling (tarling) dan takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; dan pesantren kilat kecuali melalui media elektronik.
3. Silaturahim atau halal bi-halal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
4. Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
5. Dalam menjalankan ibadah ramadan dan syawal, seyogianya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusivitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
6. Senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
• Solidaritas Pangan Jogja Bagikan Nasi Bungkus Gratis di Tengah Wabah Virus Corona
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kemenag DIY, Muklas, M.Si., yang mewakili Kakanwil Kemenag DIY dalam Paparan Kakanwil saat dialog dengan pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) DIY, Selasa (21/4/2020) malam mengatakan pada prinsipnya, semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkan pernyataan resmi pemerintah pusat yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.
“Terkait ibadah ramadan di rumah kami imbau agar seluruh umat Islam melaksanakan ibadah di rumah selama bulan suci ramadan, sekaligus mengurangi risiko penularan virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit
Covid-19,” ujar Muklas.
Dia menambahkan, hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW bahwa "Kita tidak boleh mencari atau menjemput bahaya dan juga tidak boleh menularkan bahaya itu kepada orang lain."
“Jangan sampai kita menjemput bahaya, kita berkerumun di suatu tempat, termasuk di tempat-tempat ibadah. Karena ini sangat berpotensi untuk membahayakan diri dan juga orang lain,” tegasnya.
Muklas mengatakan, kualitas ibadah tidak hanya ditentukan oleh lokasi di mana kita beribadah, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah kualitas keikhlasan kita.
“Ditentukan oleh kekhusyukan kita, ditentukan oleh kesucian jiwa kita,” imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-yogyakarta_20180911_145553.jpg)