Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Putuskan Perpanjang PSBB, Pelanggar Bakal Langsung Ditindak

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Putuskan Perpanjang PSBB, Pelanggar Bakal Langsung Ditindak

Editor: Hari Susmayanti
(Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait penerapan PSBB di Jakarta, Selasa (7/4/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena kasus virus corona di ibu kota terus meningkat.

Penerapan PSBB kedua di Jakarta ini dilaksanakan selama 28 hari hingga 22 Mei 2020 mendatang.

Sebelumnya Pemprov DKI menerapkan PSBB tahap pertama mulai 10 April hingga 23 April 2020.

"Data yang kami miliki menunjukkan bahwa pergerakan kasus positif Covid-19 masih terus bertambah dan kecepatannya relatif tetap," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Rabu (22/4/2020).

Meski memutuskan untuk memperpanjang program PSBB, ada kabar baik karena jumlah jenazah yang dimakamkan dengan protocol jasat Covid-19 mengalami penurunan.

Jika biasanya jenazah yang dimakamkan dengan prosedur jasad covid-19 mencapai 50 jenazah perhari, saat ini mulai menurun di kisaran angka 30-40 saja.

Anies berharap penurunan kasus itu terus berlanjut.

"Pemakaman dengan protap Covid-19 dalam beberapa hari terakhir menunjukkan penurunan cukup signifikan.

Apakah ini perlambatan sementara atau tren permanen, kami pantau," kata Anies.

Per hari ini, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.399 orang.

Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta per hari ini bertambah 120 orang dibandingkan data pada Selasa kemarin.

Dari total pasien, 291 orang telah sembuh, sementara 308 orang meninggal dunia.

UPDATE Terkini 10 Provinsi dengan Jumlah Kasus Virus Corona Tertinggi, DKI Jakarta Terbanyak

Larangan Mudik Lebaran 2020 - Tiga Titik Perbatasan DI Yogyakarta dan Jalur Alternatif Dijaga Ketat

Pelanggar PSBB Langsung Ditindak

Aturan PSBB ojol dilarang bawa penumpang
Aturan PSBB ojol dilarang bawa penumpang (Tribun Wow)

Anies mengatakan, selama penerapan PSBB sejak 10 April, aparat pemerintah masih melakukan edukasi kepada masyarakat.

Warga masih diimbau patuh pada peraturan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved