Bantul
Pemkab Bantul Imbau Warga agar Tarawih dan Tadarus di Rumah Saja
Sebab itu, dalam surat edaran yang akan dikeluarkan oleh pemerintah Bantul, narasi yang disampaikan nantinya akan benar-benar diperhatikan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan imbauan kepada masyarakat agar selama bulan ramadhan menjalankan ibadah di rumah.
Termasuk ibadah tarawih, sebaiknya tidak dilakukan berjemaah di masjid.
Keputusan yang disepakati melalui rapat forkompimda itu, untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19.
Imbauan tersebut, nantinya akan dituangkan dalam bentuk surat edaran.
• Update Covid-19 di Bantul pada 20 April 2020, Tidak Ada Penambahan Kasus Covid-19
Bupati Bantul Suharsono mengatakan, selama Ramadhan, warga sebaiknya menjalankan ibadah di rumah.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Agama nomor 6 tahun 2020, mengenai panduan ibadah ramadhan dan Idul Fitri 1441 H.
Dalam panduan tersebut, dijelaskan, sahur dan buka puasa hanya boleh dilakukan oleh individu dan keluarga inti.
Tidak perlu adanya sahur on the road ataupun buka puasa bersama.
Kemudian salat tarawih, dilakukan secara individu ataupun keluarga inti di rumah masing-masing.
Begitu juga dengan tadarus Alquran, disarankan dilakukan di rumah saja.
Diimbau tidak perlu bersama-sama di masjid.
• Pemuda Prakerja dan Korban PHK di Bantul Dilatih Tata Cara Daftar Online Kartu Pra-Kerja
"Kita tidak melarang, tapi sifatnya hanya mengimbau," kata Suharsono, dalam rapat yang dihadiri jajaran forkopimda, Kemenag Bantul, MUI Bantul, FKUB dan sejumlah ormas, Selasa (21/4/2020)
Suharsono menjelaskan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran yang disampaikan kepada sejumlah organisasi masyarakat, dengan harapan akan disampaikan kepada para jemaah.
Menurut dia, apa yang telah menjadi keputusan bersama dan disarankan tidak dilaksanakan.
"Kalau bisa jangan dilakukan," ujar dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis menyampaikan, surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul sifatnya mendukung apa yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Kementerian Agama maupun Majelis Ulama Indonesia.
Menurut dia, surat edaran tersebut memiliki substansi yang sama, mencegah penyebaran Covid-19.
• 7 Langkah Pitulungan untuk Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di DIY
Helmi tidak menampik, kondisi di masyarakat saat ini sangat dilematis.
Ada sebagian warga yang sudah menghentikan kegiatan masjid dan menjalankan salat di rumah masing-masing.
Tetapi sebagian lainnya masih tetap ingin menjalankan salat berjemaah di Masjid.
Menurut dia, semua itu pada dasarnya memiliki niatan yang baik.
Sebab itu, dalam surat edaran yang akan dikeluarkan oleh pemerintah Bantul, narasi yang disampaikan nantinya akan benar-benar diperhatikan.
"Kalau bisa, sesuai masukan dalam forum rapat, surat edaran dapat memuat pesan edukatif, proporsional dan problem solving," terang dia.
Lebih lanjut, Helmi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bantul sejauh ini telah meniadakan sejumlah agenda selama Bulan Ramadan.
Seperti misalnya, safari Ramadhan, buka puasa bersama dan open house.
"Semua agenda itu telah kami tiadakan," ungkap dia.(TRIBUNJOGJA.COM)