Hukum Bersedekah dan Beramal Selama Ramadan

Bersedekah diajarkan dalam kewajiban melaksanakan zakat yang termasuk ke dalam rukun Islam yang harus dilaksanakan seorang muslim.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Instagram/santri.dai via tribunstyle.com
Zakat Fitrah 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bersedekah dan beramal pada dasarnya perbuatan baik seseorang kepada orang lain.

Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dudung Abdurrahman mengatakan bersedekah diajarkan dalam kewajiban melaksanakan zakat yang termasuk ke dalam rukun Islam yang harus dilaksanakan seorang muslim.

"Zakat juga berfungsi membersihkan atas harta kekayaan seseorang sebagaimana diajarkan di dalam Al-Quran. Pelaksanaan zakat dan sedekah juga akan menambah kesempurnaan ibadah puasa Ramadhan," jelasnya saat dihubungi TRIBUNJOGJA.COM Selasa (21/04/2020).

Rekomendasi Makanan bagi Penderita Diabetes Melitus Selama Ramadan

Mengapa diperintahkan berzakat ?

Ketika Allah berfirman: "Ambillah zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (at-Taubah:103)", sungguh memberikan hikmah bahwa zakat membersihkan jiwa manusia dari kotoran kikir, keburukan dan kerakusan sehingga dengan zakat dapat membantu orang-orang miskin dan menutup kebutuhan orang-orang yang berada dalam kesulitan dan penderitaan.

Selain itu, menegakkan kemaslahatan umum bahkan melalui Zakat dapat membatasi pembengkakan kekayaan di tangan orang-orang kaya misalnya para pebisnis, pedagang dan para penguasa.

Di tengah kondisi adanya wabah Covid-19 seperti sekarang ini, berbagai bentuk sedekah amatlah diperlukan dan menjadi perhatian umat muslim untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah

Dudung mengatakan, "Zakat, infak dan sedekah berbeda. Diantaranya wajib dan sunah atau antara ditentukan dan tidak. Zakat ada ketentuannya secara fiqh. Sedangkan infak dan sedekah lebih didasarkan keikhlasan atau tidak ditentukan,"terangnya.

Dalam sejumlah kitab fiqh disebutkan harta yang wajib dizakati adalah (1) emas, perak dan barang-barang yang sejenis dengannya termasuk uang. (2) hewan ternak seperti unta, lembu dan kambing. (3) buah-buahan, biji-bijian atau hasil dari usaha pertanian.

Ketentuan atas harta yang wajib dizakati tersebut sebetulnya nash umum dalam Al-Quran yang menyebutkan, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang dikeluarkan dari bumi" (Al-Baqarah:267).

Solidaritas Pangan Jogja Bagikan Nasi Bungkus Gratis di Tengah Wabah Virus Corona

Berdasarkan dalil tersebut, di tengah masyarakat modern yang ekonominya lebih banyak diukur dengan serba uang, maka dapat ditafsirkan bahwa semua harta kekayaan tersebut dalam takarannya bisa saja dinilai dalam bentuk uang misalnya keuntungan perdagangan, honor-honor atas jasa dan sebagainya, maka dalam hitungan jumlah uang itulah yang dizakati.

Secara umum membayar zakat atas kekayaan itu semua adalah sebesar 2,5%.

"Dengan membersihkan kekayaan kita, dan berharap kekayaan itu memberikan berkah bagi kehidupan kita, maka umat Islam akan segera terpanggil untuk menunaikan zakat khususnya di Bulan Ramadan,"tuturnya.

Dudung menambahkan, "apalagi pada Ramadan tahun ini, Ramadan terjadi di tengah pandemi Covid-19 sehingga banyak masyarakat yang membutuhkan uluran tangan kaum dermawan khususnya melalui sedekah dan zakat,"pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved