Kriminalitas
Residivis Pencuri Sepeda Motor di Magelang Dibekuk Polisi, Curi Kendaraan Saat Korban Tertidur
Tersangka kini menghuni di Rutan Polsek Ngablak Polres Magelang beserta barang buktinya guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Akhirnya pada tanggal 12 April 2020 lalu, pelaku ditangkap di kediamannya.
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor merek Jupiter Z nopol H-2306-DV tahun 2008 warna hitam merah dan Handphone merk Samsung J2 Prime warna Gold yang telah dicuri pelaku.
Kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,5 juta.
"Pelaku ditangkap karena duduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor dengan korban," tutur Kapolsek Ngablak, Iptu Sukamto.
Tersangka kini menghuni di Rutan Polsek Ngablak Polres Magelang beserta barang buktinya guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara", pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)