Kriteria dan Cara UMKM yang Akan Mengajukan Keringanan Pinjaman Online
Ada perbedaan penerapan kebijakan keringanan kredit antara bank dan lembaga keuangan lainnya, termasuk fintech peer to peer lending
TRIBUNJOGJA.COM - Akibat pandemi Virus Corona penyebab COVID-19, lembaga keuangan memberikan keringanan kredit kepada debitur atau nasabahnya.
Keringanan ini diberikan untuk nasabah yang terdampak Virus Corona.
Namun demikian, ada perbedaan penerapan kebijakan keringanan kredit antara bank dan lembaga keuangan lainnya, termasuk Fintech peer to peer lending alias Pinjaman Online.
Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Tumbur Pardede mengatakan, fintech peer to peer lending hanya bertindak sebagai penyelenggara platform pinjam-meminjam yang secara online mempertemukan peminjam (borrower) dengan pemberi pinjaman (lender).
Adapun bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman.
"Penyelenggara platform fintech tidak berwenang memberikan restrukturisasi pinjaman, namun penyelenggara hanya dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM ke pada pihak lender," ujar Tumbur dalam konferensi pers secara online, Senin (20/4/2020).
Tumbur memaparkan beberapa kriteria pengajuan keringanan kredit ke fintech. Sebelum pemberi pinjaman memberikan keringanan kredit, penyelenggara peer to peer lending memiliki parameter atau kriteria kepada peminjam terkait kelayakan pemberian keringanan.
• Aturan Baru BI soal Bunga Kartu Kredit, Pembayaran Minimum, Denda Terlambat Bayar Mulai 1 Mei 2020
Pertama, sebut Tumbur, peminjam wajib membuktikan bahwa ia adalah debitur atau UMKM yang terdampak vius corona yang tidak memiliki kemampuan membayar, namun masih memiliki sumber penghasilan di waktu mendatang.
"Restrukturisasi ini kan tujuan utamanya kepada pelaku UMKM yang memang terimbas langsung karena Covid-19 selain itu mereka juga harus memiliki sumber penghasilan di waktu mendatang, jadi mereka harus bisa menunjukkan itu," jelasnya.
Selain itu, imbuh Tumbur, peminjam harus memiliki itikat baik untuk tetap membayar.
Ia memberi contoh antara lain dengan menelepon ke pihak fintech yang dipinjami dan melaporkan apa yang menjadi kendalanya.
Kedua, perlu diingat bahwa status peminjam sebelum tanggal 2 Maret 2020 adalah lancar.
Tanggal ini sudah berdasarkan ketentuan dari pemerintah. Ketiga, pengajuan permintaan restrukturisasi pinjaman harus beberapa waktu lamanya sebelum jatuh tempo pembayaran pinjaman.
"Jadi kalau kita lihat semua borrower atau peminjam berhak mendapatkan restrukturisasi kredit, tapi kami tidak ingin ada penumpang gelap, jadi kita juga ingin sebelum peminjam meminjamkan dana harus kami lihat parameternya," terang Tumbur.
• Cara Mendapatkan Keringanan Cicilan Kredit Kendaraan di Perusahaan Leasing
Dalam kesempatan yang smaa, Chief Operating Officer Crowdo Indonesia Nur Fitriani mengamini pernyataan Tumbur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-fintech_20180830_194032.jpg)