Cara Mendapatkan Keringanan Cicilan Kredit Kendaraan di Perusahaan Leasing
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan relaksasi (keringanan) industri multifinance untuk meredam dampak Virus Corona (COVID-19).
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan relaksasi (keringanan) industri multifinance untuk meredam dampak Virus Corona (COVID-19).
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka debitur bisa mengajukan restrukturisasi dengan menghubungi bank/leasing yang bersangkutan.
Bagi nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, termasuk kredit kendaraan, nasabah dapat menghubungi pihak leasing masing-masing melalui call center dalam website resmi masing-masing leasing, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.
Perusahaan pembiayaan ataupun perusahaan leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit adaalah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Berikut daftar leasing yang liburkan cicilan kredit:
- FIF Group
- WOM Finance
- Mandiri Tunas Finance
- CSUL Finance
- BAF
- ACC
Sebelumnya Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar.
Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.
Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan. Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Cara mengajukan keringanan cicilan
Tata cara pengajuan keringanan ini berlaku mulai 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang diunduh dari website resmi perusahaan pembiayaan.
Selanjutnya pengembalian formulir dilakukan melalui email. Kemudian persetujuian akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
Setelah proses tersebut untuk nasabah yang mendapatkan persetujuan keringanan agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama.
"Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan," jelas Suwandi.
Lebih lanjut, Suwandi meminta debitur yang tidak terdampak wabah virus corona tetap membayar angsuran dengan perjanjian awal yang telah ditetapkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/dp-nol-persen-dianggap-perusahan-pembiayaan-tak-pengaruhi-pertumbuhan-kredit.jpg)