Pemda DIY Isyaratkan Bantuan Jadup Bagi Warga Kurang Mampu Dicairkan Sebelum Ramadan

Pemda DIY Isyaratkan Bantuan Jadup Bagi Warga Kurang Mampu Dicairkan Sebelum Ramadhan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di DIY Biwara Yuswantana 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY mengisyaratkan pencairan bantuan jaminan hidup (jadu) bagi warga kurang mampu akan dilaksanakan sebelum memasuki bulan Ramadan.

"Besok, Senin (20/4/2020) sudah masuk rapat final, artinya kalau ada tambahan dari Pemerintah Kota/Kabupaten harus sudah fix," kata Wakil Ketua Gugus Tugas penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana saat dihubungi Tribunjogja.com, Minggu (19/4/2020).

Ia mengatakan, sebelumnya penerima bantuan hanya untuk 76.260 KK. Seiring dilakukan pembahasan, jumlah penerima bantuan bertambah menjadi 125.000 KK.

"Ada penambahan, karena kemarin itu kan hanya dari non penerima bantuan seperti PKH, BPNT dan bantuan lain," ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, besaran yang akan diterima oleh penerima bantuan sebanyak Rp 600 ribu.

Rayakan Dies Natalis ke-56, UNY Bagikan Ratusan Paket Sembako bagi Warga Kurang Mampu di Gunungkidul

Kisah Polisi Muda di Kupang yang Rela Gunakan Seluruh Gaji Perdananya Untuk Bantu Warga Kurang Mampu

Ia mengatakan, ada beberapa jenis bantuan yang akan diterima masyarakat diantaranya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Program Keluarga Harapan (PKH)

"Itu yang dari pemerintah pusat, tetap berjalan. Mereka yang dapat bantuan itu juga akan mendapat bantuan dari Pemda dan Pemkab/Pemkot setempat," tegas dia.

Selain itu, pemberiaan bantuan dari Pemda DIY sebesar Rp 200 ribu juga disiapkan, nantinya bantuan tersebut akan digabung dengan bantuan yang dari Pemkot/Pemkab setempat.

"Serta alokasi yang dari anggaran Dana Desa. Jadi kalau ditotal ada Rp 600 ribu," imbuh Biwara.

Pria yang juga sebagai Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD DIY ini juga menyampaikan, Selasa yang akan datang, bantaun sudah bisa diajukan dari Pemerintah Desa ke Pemerintah Kota/Kabupaten, untuk selanjutnya disetujui Pemda DIY.

"Selasa sudah bisa dimulai, kalau rapat finalnya tidak ada kendala," tuturnya.(Tribunjogja/Miftahul Huda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved