Jika Beli iPhone SE 2 Lewat Pre-order Apakah IMEI Diblokir?
Para penjual tersebut membuka jasa pemesanan iPhone SE yang kemudian dibeli dari luar negeri.
TRIBUNJOGJA.COM - Generasi kedua iPhone SE baru saja diluncurkan Apple pekan kemarin.
Seperti biasa, jika Apple meluncurkan produk handphone anyar, maka penjualan iPhone baru baru akan hadir di Indonesia beberapa bulan mendatang. Dan biasanya Apple baru akan menjual produk HP anyarnya ke Singapore terlebih dahulu sebelum masuk Indonesia.
Meski telah diperkenalkan secara global, informasi ketersediaan iPhone SE 2, generasi kedua di Indonesia masih belum bisa dipastikan.

Berdasarkan pantauan KompasTekno, Sabtu (18/4/2020), di Indonesia, sejumlah penjual memanfaatkan kehadiran iPhone SE 2 ini untuk membuka sesi pre-order.
Para penjual tersebut membuka jasa pemesanan iPhone SE 2 yang kemudian dibeli dari luar negeri.
Mereka bahkan membuka lapak di sejumlah e-commerce di Tanah Air. Harganya pun beragam.
• Harga dan Spesifikasi iPhone SE 2 (2020) yang Baru Diluncurkan
Bahkan ada yang mencapai angka lebih dari Rp 11 juta.
Lantas amankah membeli iPhone SE dari luar negeri setelah regulasi pemblokiran Ponsel Black Market diberlakukan pemerintah?
Perlu diketahui bahwa iPhone SE generasi kedua, belum masuk secara resmi ke Indonesia.

Artinya, perangkat yang ditawarkan para penjual di e-commerce tersebut berasal dari luar negeri.
Sehingga apabila masuk ke tanah air, ponsel tersebut dikategorikan sebagai barang black market (BM) jika tidak membayar pajak.
Kemudian, regulasi pemerintah yang sudah mulai diimplementasikan mulai Sabtu (18/4/2020), akan membuat ponsel black market tak lagi bisa digunakan di Indonesia.
Pasalnya, nomor IMEI ponsel tersebut akan dianggap tidak terdaftar dalam database yang dikelola oleh pemerintah.
• Blokir IMEI Berlaku untuk Ponsel yang Dibeli Setelah Tanggal 18 April 2020 Hari Ini
Kecuali, pembeli melakukan pendaftaran nomor IMEI dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di bea cukai.
Selain itu, pemerintah pun membatasi jumlah ponsel yang bisa dibawa dari luar negeri untuk kemudian didaftarkan dan membayar pajak di bea cukai.