Blokir IMEI Berlaku untuk Ponsel yang Dibeli Setelah Tanggal 18 April 2020 Hari Ini
Pemerintah secara resmi menerapkan kebijakan pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada Sabtu, 18 April 2020 ini
Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah secara resmi menerapkan kebijakan pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada Sabtu, 18 April 2020 ini. Dengan demikian, ponsel-ponsel ilegal atau Black Market (BM) tidak akan bisa menggunakan layanan seluler sebelum terdaftar di Kemenperin.
Siapa saja yang terkena aturan blokir IMEI ponsel BM?
Berdasarkan rilis Kominfo sebagaimana yang diunggah di akun Instagram, disebutkan bahwa peraturan ini akan berlaku untuk ponsel yang dibeli setelah tanggal 18 April 2020.
Jadi, ponsel yang dibeli sebelum tanggal 18 April tetap dapat beroperasi dengan normal.
Sementara itu khusus untuk ponsel yang dibeli di luar negeri, akan ada prosedur pendaftaran IMEI dan mekanisme perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika ponsel itu memiliki IMEI ilegal maka perangkatnya tidak lagi dapat mengakses layanan operator telekomunikasi yang berlaku di Indonesia.
Apa itu IMEI?
IMEI (singkatan dari International Mobile Equipment Identity) adalah kode unik yang terdiri dari 15 digit/angka yang dimiliki oleh tiap transceiver perangkat telepon seluler.

Perangkat telepon seluler yang memiliki dua kartu SIM dengan 2 transceiver memiliki dua nomor IMEI yang berbeda pula.
IMEI digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang mencoba tersambung dengan jaringan tersebut.
Oleh karena itu, IMEI dapat digunakan untuk memblokir telepon seluler yang dicuri atau dilaporkan hilang agar tidak tersambung dengan jaringan GSM.
IMEI dikodekan ke dalam perangkat keras, menjadikannya hampir tidak mungkin merubahnya tanpa merusak perangkat kerasnya.
Ada apa saja dalam sebuah nomor IMEI?
Nomor IMEI diberikan oleh GSMA (Global System for Mobile Communications Association – sebuah lembaga internasional yang mewadahi operator telekomunikasi di seluruh dunia) diberikan kepada pabrikan-pabrikan perangkat seluler.
Struktur IMEI yang ada saat ini adalah sebagai berikut:
