Tak Sekadar Imbauan, Pemerintah Bakal Kembali Bahas Kemungkinan Larangan Mudik Lebaran
Kementrian Perhubungan menyebutkan kemungkinan adanya keputusan pemerintah mengenai pelarangan mudik pada Lebaran.
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah telah mengeluarkan imbauan pada masyarakat, khususnya yang berasal dari zona merah virus corona, untuk tidak mudik alias pulang ke kampung halaman.
Imbauan tersebut telah dikeluarkan pemerintah, termasuk langsung disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga sejumlah kepala daerah.
Hal itu dimaksudkan agar masyarakat yang ada di zona merah, seperti Jakarta dan sekitarnya, tidak mudik saat Lebaran mendatang.
Kebijakan dan imbauan tersebut juga bertujuan agar penyebaran virus corona tidak semakin meluas dan massif.
• UPDATE Corona di Indonesia 17 April 2020: Kasus Positif 5.923, Angka Kesembuhan Terus Meningkat
• UPDATE Virus Corona di DIY 17 April 2020, Berikut Rincian Tambahan Kasus Positif Covid-19 Hari Ini
Namun kini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), membuka kembali wacana mengenai pelarangan aktivitas mudik Lebaran tahun 2020 ini.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menyebutkan kemungkinan adanya keputusan pemerintah mengenai pelarangan mudik pada Lebaran.
"Opsi itu akan kembali dirapatkan, dengan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan," kata Budi dalam konferensi video, Jumat (17/4/2020).

Ia menyatakan, kemungkinan larangan mudik ini dilakukan dengan melihat situasi ke depan.
"Terlebih lagi hari libur nasional atau cuti bersama Lebaran, telah digeser ke akhir tahun," ujar Budi.
Budi menyebutkan, Menteri Perhubungan Ad Interim meminta kepada dirjen apabila ada larangan mudik skemanya seperti apa.
"Tingkat penyebaran virus corona atau Covid-19, menjadi salah satu pertimbangan utama pelarangan mudik," ujar Budi.
Pemerintah sendiri hingga saat ini, belum memutuskan adanya pelarangan mudik. Kebijakan yang disetujui oleh Presiden Joko Widodo, baru sebatas imbauan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar kota.
"Acuan terhadap kebijakan itu bukan menjadi wewenang Kemenhub, nantinya kementerian berwenang seperti Kementerian Kesehatan, akan membuat indikator situasi dalam kondisi seperti apa pemerintah harus melarang mudik," kata Budi.
• Pemudik Berpotensi Timbulkan Lonjakan Pasien Covid-19, Pakar Usulkan Pelarangan Mudik
• Pemudik Luar Kota Masuk Yogyakarta Wajib Sertakan Surat Keterangan Sehat
Selain itu Budi menjelaskan, indikator terkait pelarangan mudik itu sedang dalam tahap diskusi pemerintah.
"Kami Kemenhub nantinya hanya akan mengatur model transportasi, apabila pengambil keputusan menetapkan kebijakan tersebut," ujar Budi.