CARA Cek IMEI di HP iPhone dan Android

Ponsel BM dengan nomor IMEI yang tak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian, tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler operator

Editor: Rina Eviana
Shutterstock
Ilustrasi 

Selain menggunakan cara di atas, Anda juga bisa menekan angka *#06# di aplikasi dialler ponsel, untuk mengecek IMEI ponsel Anda.

Ketika tanda pagar terakhir diketikkan, maka informasi nomor IMEI akan muncul di layar ponsel. Cara lainnya, Anda bisa melihat kotak penjualan ponsel.

Di salah satu sisi biasanya ada stiker atau label yang menampilkan informasi terkait identitas ponsel, termasuk nomor IMEI.

Aturan Blokir IMEI Berlaku Mulai Besok, Begini Cara Cek HP Resmi atau BM

Selain itu, Anda juga bisa mengecek ponsel Anda dengan mengecek Izin Postel dan memvalidasi nomor sertifikat Postel di setiap perangkat.

Sertifikat ini menandai bahwa perangkat sudah lolos uji transmisi dan penerimaan sinyal radio dari DIrektorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo.

Nomor sertifikat Postel ini biasanya dapat ditemui di label pada kotak penjualan yang juga mencantumkan informasi nomor IMEI, jika perangkat tersebut berupa ponsel, sebagaimana tampak pada gambar di bawah.

Cara Cek IMEI di database Kemenperin

Kemudian, setelah Anda mengetahui berapa nomor IMEI yang akan dicek, Anda dapat langsung membuka halaman imei.kemenperin.go.id pada browser Anda.

Kemudian masukkan nomor IMEI perangkat tadi ke kolom isian yang tersedia, untuk pengecekan.

Jika muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka dapat dipastikan perangkat yang Anda miliki telah didistribusikan lewat jalur resmi.

Laman Cek IMEI
Laman Cek IMEI (imei.kemenperin.go.id/)

Apabila IMEI ponsel Anda belum terdaftar di situs Kemenperin, bisa jadi ponsel itu adalah perangkat blackmarket (BM) yang masuk ke Indonesia dengan cara tidak resmi.

Namun, jangan khawatir, pemerintah masih memberikan waktu "pemutihan" untuk ponsel-ponsel BM, sebelum 18 April 2020.

Artinya, masih ada waktu bagi Anda pemilik ponsel BM untuk memasukkan IMEI ponsel Anda ke daftar whitelist, agar tidak diblokir.

Bagaimana caranya?

Cukup dengan memasang kartu SIM aktif di ponsel yang IMEI-nya belum terdaftar tadi.

Ponsel BM yang terhubung dengan layanan seluruh perator seluler di Indonesia, sebelum 18 April 2020, atau hingga 17 April tengah malam nanti, masih bisa lolos dari pemblokiran.(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved