Setelah MAKI, Amien Rais, Din Syamsuddin dan Guru Besar UI Gugat Perpu Nomor 1 2020 ke MK

Setelah MAKI, Amien Rais, Din Syamsuddin dan Guru Besar UI Gugat Perpu Nomor 1 2020 ke MK

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU. 

Frasa 'bukan merupakan kerugian keuangan negara' jelas-jelas kedudukannya di atas konstitusi sehingga sudah seharusnya dibatalkan karena tidak cocok dalam negara hukum dan demokrasi yang selalu membutuhkan kontrol, check and balance," tulis permohonan yang telah diterima dengan nomor perkara 1960/PAN.MK/IV/2020 tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, dan Amien Rais Gugat Perppu Covid-19

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved