Gunungkidul
Pemkab Gunungkidul Upayakan Dana Desa untuk Penanganan COVID-19
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengupayakan agar dana desa bisa dimanfaatkan untuk penanganan penanggulangan COVID-19.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengupayakan agar dana desa bisa dimanfaatkan untuk penanganan penanggulangan COVID-19.
Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengatakan kebijakan tersebut akan direalisasikan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
"Kemungkinan Senin depan Perbup penggunaan dana desa akan disahkan," ungkap Immawan dihubungi pada Kamis (16/04/2020).
• Belum Gunakan Danais, Pemda DIY Gunakan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19
Immawan menjelaskan Perbup dibutuhkan sebagai landasan hukum agar dana desa bisa digunakan untuk penanganan COVID-19 yang lebih optimal. Salah satunya digunakan untuk penanganan di posko pemantauan pemudik di tiap desa.
Sebagian besar desa saat ini masih mengandalkan dana mandiri atau swadaya masyarakat dalam penanganan pandemi ini. Sebab, hampir semua belum berani memanfaatkan dana desa untuk hal tersebut.
"Nanti setelah Perbup disahkan, tiap pemerintah desa tinggal menindaklanjutinya," kata Immawan.
• BREAKING NEWS : Kontak dengan Pasien No. 3, 5 Warga Gunungkidul Positif Berdasarkan Rapid Test
Kepala Desa Kepek Bambang Setiawan pun menyatakan sepakat dan siap dengan langkah Pemkab Gunungkidul.
Meskipun demikian, ia menyebut sejauh ini seluruh proses penanganan sudah menggunakan dana swadaya masyarakat.
Penanganan yang sudah dilakukan antara lain pembagian masker pada warga serta penyemprotan cairan disinfektan di 10 pedukuhan dan seluruh fasilitas umum.
"Sampai saat ini penanganan dan pencegahan COVID-19 di Kepek terus berjalan dengan dana swadaya masyarakat," kata Bambang.(TRIBUNJOGJA.COM)