Pemudik Luar Kota Masuk Yogyakarta Wajib Sertakan Surat Keterangan Sehat

surat sehat dicek di Sejumlah titik yang direncanakan diantaranya, Kecamatan Tempel, perbatasan Kabupaten Magelang-Sleman,

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
POSKO TERPADU PERBATASAN - Petugas melakukan pemilahan kendaaran dengan plat nomor luar daerah untuk pemeriksaan yang melintas memasuki perbatasan di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 jalan raya Yogyakarta-Magelang, Tempel, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (12/4/2020) Petugas memberhentikan dan mendata asal dan tujuan penggendara, memeriksa suhu tubuh dan memeriksa penggunaan masker 

TRIBUNJOGJA.COM, Yogyakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY sudah berlakukan penjagaan dan pemeriksaan terhadap pengendara luar kota yang masuk ke kawasan DIY.

Sejumlah titik yang direncanakan diantaranya, Kecamatan Tempel, perbatasan Kabupaten Magelang-Sleman, kemudian di wilayah Prambanan-Klaten dan Wates-Purworejo.

Namun, saat dikroscek Tribun Jogja, Minggu malam (12/4/2020) kemarin, serta Senin siang (13/4/2020) ini masih belum ditemukan petugas jaga yang memantau di lokasi.

Dalam pantauan, beberapa kendaraan luar kota baik itu bebas dari Zona merah seperti Kota Semarang dan sekitarnya, maupun dari kendaraan dari Zona merah seperti Jakarta masih melintas masuk ke DIY.

Menanggapi hal itu, Kepala Dishub DIY, Tavip Agus Rayanto mengelak jika penjagaan tidak dioptimalkan sesuai instruksi dari tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 DIY.

Ia menyebut, sejak dimulainya penjagaan di perbatasan, Sabtu (11/4/2020) kemarin, Pemda DIY hanya masih melakukan uji coba.

Uji coba tersebut dilakukan di perbatasan Magelang-Sleman. Ia mengakui jika penjagaan hanya dilakukan saat siang hari.

Sementara untuk di perbatasan Prambanan-Klaten, pihak Dishub masih menyiapkan tempat posko yang strategis.

"Karena kami masih belum menentukan titik posko yang pas untuk dijadikan tempat penanganan. Jadi bukannya kami tidak optimalkan tugas," katanya saat dihubungi Tribun Jogja, Senin (13/4/2020).

Lebih lanjut, dirinya menegaskan, Senin depan penjagaan akan diberlakukan secara serentak di tiga titik perbatasan tersebut.

Untuk sepekan ke depan, pihak Dishub baru akan mengurus koordinasi dengan dinas terkait diantaranya BPBD dan juga Dinas Kesehatan DIY.

"Selain itu, kami juga masih koordinasi dengan Polres Jajaran yang mengatur di wilayah perbatasan tersebut. Termasuk Dishub setempat," ungkapnya.

POSKO TERPADU PERBATASAN - Petuga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dengan plat nomor luar wiloayah yang melintas memasuki perbatasan di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 jalan raya Yogyakarta-Magelang, Tempel, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (12/4/2020) Petugas memberhentikan dan mendata asal dan tujuan penggendara, memeriksa suhu tubuh dan memeriksa penggunaan masker
POSKO TERPADU PERBATASAN - Petuga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dengan plat nomor luar wiloayah yang melintas memasuki perbatasan di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 jalan raya Yogyakarta-Magelang, Tempel, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (12/4/2020) Petugas memberhentikan dan mendata asal dan tujuan penggendara, memeriksa suhu tubuh dan memeriksa penggunaan masker (TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri)

Persiapan berupa pembukaan boarder atau papan pembatas jalan di pintu masuk perbatasan DIY juga mulai ditata.

Selain itu, pengadaan tenda posko juga sedang dalam proses.

"Karena kebutuhan ini kan hingga sampai mudik lebaran 2020. Jadi kami siapkan secara matang," tutur mantan Kepala Bappeda DIY itu.

Jika sudah diberlakukan, Pemda DIY akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan yang masuk ke DIY.

Sebagai contoh, kendaraan roda empat dengan daya tampung lima orang, nantinya hanya dibolehkan melintas dengan diisi dua orang.

Sementara kendaraan roda empat yang muat penumpang tujuh orang, Dishub DIY hanya memperbolehkan diisi tiga orang penumpang.

"Itu sesuai arahan dari Kemenhub. Selain itu, kami akan lakukan protokol pengecekan suhu badan dan keperluan mudik," ungkapnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Asisten Sekda DIY bidang pemerintahan dan bagian umum ini juga mengatakan, bagi pengendara yang memiliki keluhan seperti gejala terpapar Covid-29, maka akan dilakukan karantina selama 14.

Namun, ia memberi catatan, jika karantina hanya diberlakukan bagi pengendara yang datang dari kota Zona merah Covid-19. Serta mengalami gejala yang parah.

"Untuk memutuskan Karantina kan dari tim Gugus Tugas. Kalau kami hanya mengkondisikan," tegasnya.

Sementara bagi kendaraan sepeda motor, pemberlakuan physical distancing juga dilakukan.

Imbauan tidak diperbolehkan untuk berboncengan juga masih dalam pembahasan.

Lebih lanjut, ia menambahkan, bagi pemudik dari luar kota mau pun yang hendak mudik dari DIY, mereka wajib menyertakan surat keterangan sehat.

"Kalau tidak membawa surat bagaimana? Tentu kami tidak akan menyuruh pulang lagi. Tapi akan kami data secara rinci bersama dinkes, tentang kesehatan. Juga kami lakukan tracing, dari mana dan tujuannya harus jelas," pungkasnya. ( Tribunjogja.com | Miftahul Huda )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved