Pendidikan
Kelulusan Siswa Diserahkan Kepada Sekolah
Kelulusan siswa kelas akhir sepenuhnya menjadi kewenangan satuan pendidikan berdasarkan hasil rapat penentuan kelulusan oleh masing-masing satuan pen
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kelulusan siswa kelas akhir sepenuhnya menjadi kewenangan satuan pendidikan berdasarkan hasil rapat penentuan kelulusan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Ha itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disdikpora DIY Nomor 421/02883 tentang Pengaturan Ulang Pengelolaan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di DIY.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengungkapkan kelulusan bagi kelas XII jenjang SMA maupun SMK akan diserahkan kepada masing-masing sekolah.
"Ya, sesuai rambu-rambu yang ada," ujarnya Selasa (14/4/2020).
• Tidak Ada US Pengganti UN, Kelulusan Siswa SMP di Bantul Ditentukan Nilai 5 Semester dan Perilaku
Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa persyaratan kelulusan berpedoman pada pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 43 Tahun 2019 pasal 6 ayat 1 yaitu 'Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Kelulusan siswa kelas XII SMA ditentukan berdasarkan pertimbangan nilai rapor semester 1-5, nilai Ujian Sekolah dan nilai harian semester 6 dengan formulasi sesuai dengan Prasedur Operasional Standar masing-masing satuan pendidkan.
Kelulusan siswa kelas XII SMK ditentukan berdasarkan pertimbangan nilal rapor semester 1-5, nilai Ujian Sekolah dan nilai harian semester 6, serta nilai produktif berupa nilai praktik harian dengan formulasi sesuai dengan Prosedur Operasional Standar masing-masing satuan pendidikan.
Terpisah, Kepala SMAN 8 Yogyakarta Rudy Prakanto mengungkapkan sekolah telah membuat prosedur operasional standar kelulusan bagi siswa kelas XII.
• Peserta yang Lulus SNMPTN 2020 Tak Dapat Mendaftar di Jalur SBMPTN 2020
Standar kelulusan tersebut yakni siswa telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran di sekolah dari semester 1-6, memiliki nilai kelakuan minimal baik dan telah mengikuti ujian sekolah baik tertulis maupun praktik.
"Ujian sekolah praktik di SMAN 8 Yogyakarta sudah dilaksanakan pada awal Februari dan untuk ujian sekolah tertulis sudah dilaksanakan pada akhir Februari," katanya.
Lanjut dia, saat ini sekolah tengah mengolah nilai sesuai ketentuan persentase antara ujian praktik dan ujian tulis yang kemudian digabungkan dengan rata-rata nilai raport semester 1-5 yang akan menghasilkan nilai sekolah untuk masing-masing siswa.
"Selanjutnya akan dilihat penilaian kepribadian dan perilaku siswa oleh guru BK dan juga Guru Agama serta Guru PKn, selanjutnya akan dihasilkan nilai perilaku siswa dengan syarat minimal baik," ungkapnya.
Senada, Kepala SMKN 5 Yogyakarta, Yusuf Supriyanto mengatakan kelulusan siswa SMKN 5 Yogyakarta menggunakan akumulasi nilai raport, ujian sekolah dan nilai kepribadian.
"Nilai kepribadian seperti religius, integritas, gotong royong, tanggung jawab, demokrasi. Ujian sekolah sudah kita laksanakan pada Bulan Maret," ujar dia.(TRIBUNJOGJA.COM)