Jawa

Pemkot Magelang Siapkan Rp 45 Miliar untuk Tangani Covid-19, Rp 1 Miliar untuk Penanganan Medis

Anggaran sebesar Rp 45 Miliar dialokasikan oleh Pemerintah Kota Magelang untuk penanganan Covid-19 di Kota Magelang.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Dok Prokopim Pemkot Magelang
Rapat Koordinasi Realokasi dan Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19 dan Efisiensi APBD 2020 di ruang sidang lantai 2 kantor Wali Kota Magelang, Senin (13/4). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Anggaran sebesar Rp 45 Miliar dialokasikan oleh Pemerintah Kota Magelang untuk penanganan Covid-19 di Kota Magelang.

Dana tersebut dari Belanja Tak Teduga (BTT) dari APBD Pemkot Magelang 2020. Dari Rp 45 Miliar, sekitar Rp 1 Miliar dialokasikan penanganan medis dan telah dikucurkan ke Dinas Kesehatan Kota Magelang.

Hal tersebut dipaparkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Wawan Setiadi, dalam Rapat Koordinasi Realokasi dan Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19 dan Efisiensi APBD 2020 di ruang sidang lantai 2 kantor Wali Kota Magelang, Senin (13/4/2020).

Polres Magelang Kota Bentuk Kampung Siaga Virus Corona Pertama

"Sebelum dikeluarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, kita sudah mengupayakan dari segi anggaran yakni dengan realokasi dan refocusing anggaran, nilainya kurang lebih Rp 45 miliar dan ini sudah ada sisa dari dana BTT sebesar Rp 2,5 miliar," papar Wawan.

SKB Menkeu dan Mendagri dengan nomor 119/2813/SJ dan nomor 177/KMK.07/2020 tersebut terkait percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

Upaya lainnya adalah dengan realokasi dan efisiensi belanja sesuai arahan SKB tersebut yakni pada belanja modal, belanja barang, belanja jasa dan lain sebagainya.

Wawan menyebutkan, saat ini terjadi koreksi atas pendapatan negara mencapai Rp 500 triliun akibat pandemi Covid-19.

Hal ini berimbas pula pada dana transfer ke Pemerintah Daerah dimana untuk Kota Magelang terkoreksi mencapai 23,5 persen untuk Dana Bagi Hasil (DBH) dan 10 persen untuk Dana Insentif Daerah (DID).

Hasil Swab 11 PDP yang Meninggal di Kabupaten Magelang Belum Jelas

"Sedangkan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan fisik sudah dihentikan, kecuali untuk pelayanan kesehatan dan pendidikan," katanya.

OPD pun diminta melakukan penyesuaian anggaran maksimal dua minggu ke depan.

Pasalnya, perlu adanya penyesuaian dengan postur APBD Kota Magelang tahun 2020.

Belum lagi diperkirakan ada penurunan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 50 persen.

Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono, mengatakan, anggaran Rp 45 miliar tersebut dirumuskan untuk pencegahan penyebaran Covid-19, mulai dari aspek kesehatan, ekonomi, dampak sosial dan sebagainya.

"Anggaran ini kita ambilkan dari rasionalisasi dan penyesuaian tersebut. Program dan kegiatan diluar penanganan Covid-19 harus dialihkan, seperti perjalanan dinas, workshop, belanja makan minum, ATK, dan beberapa belanja modal yang kurang urgent sementara ditahan dulu, karena memang butuh dana banyak," kata Joko.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved