Wabah Virus Corona

Aturan PSBB di Jakarta Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Anies Baswedan Meminta Peraturan Diubah

Mencegah penyebaran covid-19, DKI Jakarta mengumumkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Aturan tersebut melarang ojol membawa penumpang.

Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Rina Eviana
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

Kompensasi ojek online

Aturan PSBB ojol dilarang bawa penumpang
Aturan PSBB ojol dilarang bawa penumpang (Tribun Wow)

Melansir dari Warta Kota, Ketua Presidium Garda Ojol, Igun Wicaksono angkat bicara.

Asosiasi garda ojol meminta pemerintah untuk memberi kompensasi pada para ojol. Aturan tidak boleh membawa penumpang berdampak pada penghasilan sebagian ojol.

Penghasilan ojol membawa penumpang, lebih besar 70 persen dari penghasilan mengantar makanan maupun barang.

"Kami harapkan pemerintah dapat memberikan kompensasi penghasilan kepada pengemudi ojek online berupa bantuan langsung tunai, nilai bantuan langsung tunai yang kami harapkan itu 100 ribu per hari," kata Igun Wicaksono dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020).

Igun juga menjelaskan pendapatan ojol selama pandemi covid-19 menurun drastis. Apalagi kebijakan bekerja di rumah atau work from home berdampak pada ojol.

Igun berharap pemerintah memberi bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp100 ribu per hari, untuk memenuhi kebutuhan driver ojol.

"Kami inginkan bantuan ini langsung diserahkan ke perusahaan aplikasi agar tepat sasaran bagi ojol yang akunya aktif. Ya sekema teknisnya kita serahkan ke pemerintah sama aplikasi, bisa pemberian saldo, setidaknya ada bantuan bagi kami," ucap Igun.

Igun menyampaikan Pemerintah dapat berkomunikasi dengan pihak aplikator terkait bantuan yang diberikan. Sehingga bantuan tersebut langsung diberikan perusahaan aplikasi.

(Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved