Wabah Virus Corona
Aturan PSBB di Jakarta Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Anies Baswedan Meminta Peraturan Diubah
Mencegah penyebaran covid-19, DKI Jakarta mengumumkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Aturan tersebut melarang ojol membawa penumpang.
Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Rina Eviana
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - DKI Jakarta mengumumkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah lebih banyak lagi penyebaran virus corona. Penerapan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) hari ini.
Keputusan tersebut diambil setelah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI.
Status PSBB di Jakarta akan diterapkan selama 14 hari, mulai 10 sampai 23 April 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan pembatasan apa saja yang akan dilakukan pada PSBB tersebut.
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies Baswedan.
Menurut Anies Baswedan, secara prinsip DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu.

Ada beberapa arahan dari Anies Baswedan terkait PSBB di Jakarta seperti kegiatan belajar di rumah, tempat hiburan ditutup, dilarang berkerumun di atas 5 orang, operasional dan penumpang transportasi umum dibatasi, pernikahan di KUA tanpa resepsi, pelayanan pemerintah tetap berjalan, perkantoran dihenatikan kecuali 8 sektor usaha.
• Arahan Lengkap Gubernur Anies Baswedan Soal Aturan PSBB di Jakarta Mulai Jumat 10 April Besok
Kendaraan pribadi tidak boleh keluar masuk Jakarta, pelayanan pesan antar diperbolehkan, DKI Jakarta siapkan layanan belanja jarak jauh di 105 pasar, patroli dan sanksi ditegakkan bagi yang melanggar PSBB.
Anies Baswedan juga menjelaskan sanksi bagi pelanggar bisa masuk dalam pidana ringan hingga pidana berat.
“Prosesnya nanti kami kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan,” ujar Anies Baswedan .
“Termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di mana bisa dikenakan sanksi hukuman selama-lamanya setahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta,” jelas Anies Baswedan.
• PSBB DKI Jakarta, Peraturan Tak Boleh Keluar Rumah hingga Layat Jenazah
Sementara itu aturan PSBB dari Menteri Kesehatan melarang ojek online (ojol) membawa penumpang.
Aturan tersebut sesuai pedoman PSBB pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020.
Aturan tersebut diterbitkan untuk mempercepat proses penanggulangan virus corona.
Anies Baswedan mengaku terbentur dengan aturan dari Kementrian Kesehatan tentang pelarangan ojol membawa penumpang. Anis meminta agar peraturan tersebut dapat diubah supaya driver ojol tetap membawa penumpang.