Antisipasi Penyebaran Corona, Muhammadiyah Desak Pemerintah Tegas soal Larangan Mudik Lebaran 2020
Haedar Nashir meminta pemerintah untuk mengeluarkan aturan tegas terkait dengan pelarangan warga mudik di tengah pandemi virus corona.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kebijakan terkait mudik di tengah pandemi wabah virus corona masih menjadi polemik di Indonesia.
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia memang tidak secara resmi mengeluarkan larangan untuk warga masyarakat yang ingin mudik.
Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau pada warga untuk tidak mudik ke kampung halaman.
Khususnya, warga yang berasal dari zona merah pandemi virus corona covid-19.
Pasalnya, hal itu membawa dampak dan risiko yang cukup besar penyebaran virus corona kian meluas.
• VIRAL, Pemudik Wanita di Solo Ngamuk saat Didata oleh Satgas Covid-19, Wali Kota pun Angkat Bicara
• UPDATE 6 April 2020 : 262 Ribu Pasien Virus Corona di Dunia Dinyatakan Sembuh
Menyikapi hal tersebut, PP Muhammadiyah pun turut buka suara dan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan larangan resmi mudik pada masyarakat.
Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir, meminta pemerintah untuk mengeluarkan aturan tegas terkait dengan pelarangan warga mudik di tengah pandemi virus corona.
Haedar mengatakan, organisasi-organisasi keagamaan telah sepakat membantu pemerintah mengimbau agar warga tidak perlu mudik.
Oleh sebab itu, pemerintah pun harus mempunyai aturan yang tegas.
"Ketika organisasi-organisasi keagamaan khususnya di kaum muslimin diminta fatwanya untuk mudik dan berbagai kegiatan keagamaan, bahkan sebagian ada yang mengharamkan mudik di saat seperti ini, maka selayaknya pemerintah juga melakukan kebijakan yang sejalan," kata Haedar dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2020).
"Jangan sampai pertimbangan-pertimbangan ekonomi dan hal-hal lain, lalu transportasi dan kebijakan transportasi tidak sejalan dengan imbauan untuk tidak mudik pada tahun ini," ujar Haedar.

Haedar mengatakan, mudik merupakan tradisi positif bangsa Indonesia jika dilakukan dalam keadaan baik dan berada di situasi yang normal.
Namun saat ini, Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19 yang penularannya begitu massive, lewat mudik yang membuat umat saling bersilaturahmi dengan berdekatan justur akan membawa banyak mudaratnya.
"Kegiatan keagamaan saja dibatasi sedemikian rupa sesuai dengan hukum syariat, maka mudik sebagai kegiatan sosial, tentu saja dapat dihentikan atau tidak dilaksanakan," katanya.
Haedar menyebut, mudik bisa dilakukan oleh masyarakat setelah pandemi corona usai.