Jawa
PKL di Kota Magelang Boleh Beroperasi Asal Pembelian dengan Take Away dan Tak Sediakan Kursi
Bagi tempat PKL, kafe, rumah makan yang tidak mematuhi aturan dari pemerintah daerah tersebut, maka akan ada tindakan.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Prokopim Pemkot Magelang
Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito, menyemprot meja-meja pedagang di pusat kuliner dan PKL di Tuin Van Java (TVJ), di Alun-alun Kota Magelang, dengan disinfektan, Minggu (5/4/2020).
"Nanti patroli akan berjalan, semua saling menjaga dan saling mengingatkan. Tak boleh ada pengumpulan di suatu tempat, baik itu di PKL, rumah makan atau di kafe-kafe yang lain," tutur Joko.
Aturan soal pembelian dengan dibawa pulang atau take away ini sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang nomor 511.3/574/250 ditandatangani oleh Kepala Disperindag, Catur Budi Fajar.
Pada surat tersebut, seluruh pedagang makanan di Kota Magelang wajib melakukan pelayanan pembelian dengan cara membeli untuk dibawa pulang atau take away.
Pedagang juga tidak diperkenakan menyediakan kursi. (TRIBUNJOGJA.COM)