Jawa
PKL di Kota Magelang Boleh Beroperasi Asal Pembelian dengan Take Away dan Tak Sediakan Kursi
Bagi tempat PKL, kafe, rumah makan yang tidak mematuhi aturan dari pemerintah daerah tersebut, maka akan ada tindakan.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pedagang Kaki Lima (PKL) ataupun pedagang makanan di Kota Magelang diperbolehkan kembali beroperasi.
Namun dengan catatan pembeli hanya boleh membeli makanan untuk dibawa pulang (take away) saja.
Masyarakat tidak diperkenankan berkumpul di tempat PKL, rumah makan, ataupun kafe.
Hal ini diatur agar kebijakan social distancing, physical distancing tetap berjalan, sehingga tidak terjadi penyebaran penyakit.
• Wali Kota Magelang Minta Camat dan Lurah Tegas Pantau Pendatang dari Luar Daerah
Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono, mengatakan, penyakit Covid-19 ini menyebar dari aktivitas berkumpulnya orang banyak, sehingga perlu diatur agar masyarakat tetap melaksanakan social/physical distancing.
"Penyebaran covid-19 itu berasal dari perkumpulan orang. Kumpul-kumpul orang, sehingga physical distancing atau pun sosial distancing harus tetap berjalan," ujar Joko, Minggu (5/4/2020) saat melakukan penyemprotan disinfektan di Kota Magelang.
Di satu sisi, wabah penyakit ini memang mengkhawatirkan, tetapi di sisi lain, ekonomi harus tetap berjalan.
Terlebih pada masyarakat yang menggantungkan hidup dengan berjualan keliling atau PKL.
Pemerintah daerah pun akhirnya memperbolehkan PKL berjualan, asalkan tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19.
• Kabar Terbaru dr Tirta, Keluar RS Nyanyikan Lagu Karangan Sendiri & Siap Kembali Lawan Virus Corona
Mereka tidak diperkenankan untuk tempat berkumpul orang banyak.
Masyarakat yang ingin membeli, hanya boleh dibungkus dan dibawa pulang.
"Pemkot magelang memperbolehkan PKL berjualan, tapi PKL, kafe, dan rumah makan tidak untuk kumpul. Sehingga kalau beli, bungkus terus bawa pulang. Dampaknya nanti akan terasa," kata Joko.
Bagi tempat PKL, kafe, rumah makan yang tidak mematuhi aturan dari pemerintah daerah tersebut, maka akan ada tindakan.
Patroli akan berkeliling, memastikan seluruh pelaku usaha tersebut sadar akan kebijakan Social atau physical distancing.
• Kabupaten Magelang Alami Keterbatasan Rapid Test, Baru 140 yang Dites