Kriminalitas

Polres Kulon Progo Amankan Pelaku yang Diduga Edarkan Psikotropika

Polres Kulon Progo berhasil menangkap pelaku bernama JP alias Momo yang diduga melakukan tindak pidana pengedaran Psikotropika.

Penulis: Andreas Desca | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Andreas Desca Budi Gunawan
Pelaku Penyalahgunaan Psikotropika di Kulon Progo 

Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Polres Kulon Progo berhasil menangkap pelaku bernama JP alias Momo yang diduga melakukan tindak pidana pengedaran Psikotropika.

Plh Wakapolres Kulon Progo Kompol Sudarmawan, Rabu (1/4/2020) menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di rumah temannya di Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo pada hari Rabu, 11 Maret 2020 sekitar pukul 23.05 WIB.

"Dari pelaku berhasil disita sejumlah barang bukti yakni sebuah bungkus rokok, enam butir kapsul warna putih pink yang diduga psikotropika, celana pendek, sepeda motor, sebuah plastik klip bening dan juga enam butir kapsul warna putih pink yang diduga psikotropika," katanya.

Karyawan Batik Pasar Beringharjo Gondol 4 Gulung Kain Batik

Sudarmawan menjelaskan bahwa awal penangkapan JP alias Momo, diawali dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Setelah penyelidikan dilakukan, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai Cleaning Service Kereta Api ini kemudian berhasil ditangkap di Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, dari pelaku berhasil diamankan enam butir kapsul warna putih pink yang diduga psikotropika yang disimpan didalam bekas bungkus rokok," ujarnya.

Pemeriksaan kemudian dikembangkan menuju rumah pelaku yang berlokasi di Kelurahan Wates, Kapanewon Wates.

"Di sana didapati kembali enam butir kapsul warna putih pink yang diduga psikotropika. Itu dimasukkan kedalam plastik klip warna bening," ungkapnya.

Polresta Yogya Tangkap 5 Pengangguran Pengguna Sabu

Setelah penangkapan, tambahnya, pelaku kemudian digiring ke Mapolres Kulon Progo untuk proses hukum lebih lanjut.

Disisi lain, menurut pengakuan pelaku JP, menurut informasi yang didapatkannya, jika mengkonsumsi obat tersebut akan menghilangkan rasa kantuk saat bekerja.

Dia juga menyampaikan bahwa dirinya belum belum sempat dipergunakan ataupun diedarkan.

"Saya dapatnya dari teman," kata pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku diancam dengan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta. Atau Pasal 60 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved