Update Corona di DI Yogyakarta

Pemkab Bantul Tetapkan Gedung Eks Puskesmas Bambanglipuro Jadi RS Darurat Covid-19

Pemkab Bantul resmi menetapkan bekas gedung Puskesmas Bambanglipuro sebagai rumah sakit darurat, untuk pemanganan Covid-19.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul resmi menetapkan bekas gedung Puskesmas Bambanglipuro sebagai rumah sakit darurat, untuk pemanganan Covid-19.

Wacana tersebut, sudah disetujui oleh Bupati Suharsono, Rabu (1/4/2020).

Bukan tanpa sebab, empat rumah sakit rujukan corona virus di Bantul, yakni RSUD Panembahan Senopati, RS PKU Muhammadiyah, RSPSU Hardjolukito, hingga RS Elisabeth telah dinyatakan penuh, sehingga Pemkab harus mengambil langkah antisipasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis pun mengatakan, seusai mendapat persetujuan dari Bupati dan Forkompimda, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bantul segera menindaklanjuti dengan mempersiapkan sarana dan pra sarana RS darurat ini. 

BREAKING NEWS : RSUP dr Sardjito Kembali Konfirmasi 1 PDP Meninggal

"Yang jelas, kalau dari sisi fisik bangunan, karena itu dulu jadi Puskesmas rawat inap, tentu sudah tersedia kamarnya, tempat tidur, toilet dan sebagainya. Hanya saja, kita perlu pembersihan dan pembenahan untuk memenuhi aspek yang diperlukan," katanya.

Akan tetapi, Helmi berujar, pihaknya bisa meminimalisir pengeluaran, dengan menarik beberapa tempat tidur dari Puskesmas rawat inap lain di Bantul, yang bisa dimanfaatkan untuk RS darurat.

Sementara untuk tenaga medisnya, menjadi ranah Dinkes.

"Nanti Dinas Kesehatan yang akan mengatur sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk RS darurat ini, baik dokter, perawat, maupun tenaga administrasi yang dibutuhkan," ujarnya.

Menurutnya, gedung eks Puskesmas Bambanglipuro ini bisa menampung hingga 100 pasien.

Kemudian, terkait anggaran yang dibutuhkan, pihaknya pun akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bantul.

"Sejauh ini belum ditemtukan secara resmi dari Dinas Kesehatan untuk kegiatan ini. Tapi, tentu TAPD akan menyetujui apabila anggaran ini untuk kelancaran rumah sakit darurat," tambah Sekda.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Agus Budi Raharja menjelaskan, RS darurat ini nanti hanya untuk merawat para pasien dalam pengawasan (PDP) dengan gejala ringan dan sedang dan orang dengan hasil rapid diagnose test (RDT) positif.

Gejala Virus Corona Selain Batuk dan Sesak Napas, Berdasarkan Pengalaman Pasien Positif COVID-19

"Sehingga, yang di sini nanti bukan pasien berkategori berat. Jadi, kalau semisal kondisi pasien memburuk, ya kita bawa ke RS rujukan," katanya.

"Oleh sebab itu, di RS darurat ini tidak ada ruangan isolasi khusus bertekanan negatif. Sementara dokter yang bertugas tidak perlu dokter-dokter spesialis paru, atau anestesi. Tidak perlu," imbuh Agus.

Menurutnya, PDP dengan gejala ringan dan sedang sejatinya bisa dipulangkan ke rumah masing-masing untuk menjalani isolasi mandiri dan diawasi pihaknya.

Tapi, ia menyadari, dewasa ini masyarakat masih banyak yang paranoid dengan para PDP.

"Regulasi yang ada sekarang kan seperti itu. Tetapi, Pak Bupati punya kebijakan beda, karena kalau mereka dipulangkan, kita harus mengawasinya dengan benar. Jadi, alternatif terbaik adalah membuat RS darurat," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved